Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN


JAKARTA, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta memecat eks Ketua MK Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik yang kembali dituduhkan pada dirinya, dalam laporan teranyar, Senin (13/5/2024). Laporan itu dilayangkan oleh Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, advokat muda yang fokus terlibat dalam berbagai perkara di MK dan sebelumnya juga beberapa kali melaporkan hakim MK, termasuk Anwar, ke MKMK.

"Apabila laporan ini terbukti benar adanya, Pelapor memohon agar dijatuhkan sanksi terberat, sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman," kata Zico dalam laporan yang diterima Kompas.com, Senin.

Sebelumnya, adik ipar Presiden Joko Widodo itu sudah pernah dinyatakan melakukan pelanggaran berat kode etik hakim MK yang membuatnya dicopot dari kursi Ketua MK.

Setelahnya, ia dijatuhi sanksi teguran tertulis karena mengumbar keberatannya atas putusan tersebut lewat jumpa pers. Ditambah dengan kasus ini, Zico menilai, ada dugaan pelanggaran etik yang berulang kali kembali dilakukan terkait prinsip kepantasan dan kesopanan. Ia juga berujar, sanksi etik yang sebelumnya dijatuhkan kepada Anwar tidak berhasil membuatnya lebih mawas diri dan melakukan introspeksi.

Kali ini, Anwar dilaporkan oleh Zico lantaran diduga menghadirkan Muhammad Rullyandi sebagai ahli dalam gugatan atas pemecatan dirinya sebagai Ketua MK dalam sidang di PTUN Jakarta. Hal itu dianggap masalah karena nama Muhammad Rullyandi tercatat dalam daftar kuasa hukum KPU pada sidang sengketa Pileg 2024 yang digelar MK. "Apakah pantas seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" sebut Zico. 

Setidaknya, ada 2 perkara yang menempatkan Rullyandi sebagai kuasa hukum KPU menghadapi sengketa Pileg 2024 di MK. Perkara pertama berkaitan dengan perselisihan hasil Pileg DPRD Sumatera Selatan yang dimohonkan Sugondo, caleg Partai Golkar. Pada perkara ini, Anwar Usman bahkan merupakan hakim panel yang menangani langsung sengketa itu. Perkara kedua berkaitan dengan perselisihan hasil Pileg DPRD Kabupaten Bekasi yang juga dimohonkan caleg Partai Golkar, Sarim Saefudin. 

Pada perkara ini, bertindak sebagai hakim panel yakni Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah. Namun, meski tidak bertindak sebagai hakim panel yang menangani langsung perkara itu, setiap gugatan sengketa akan diadili dan diputus oleh seluruh hakim konstitusi, termasuk Anwar.

Sejauh ini, MK hanya mengecualikan Anwar mengadili dan memutus perkara-perkara yang melibatkan konflik kepentingan sedarah, dalam hal ini sengketa Pileg yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai yang diketuai oleh keponakan Anwar, Kaesang Pangarep.

"Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas sedang memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU-Legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya," kata Zico. "Bahkan dalam sidang di MK pada tanggal 8 Mei 2024, Rullyandi diwakili oleh koleganya yang jelas-jelas menyebut dirinya dari kantor hukum Muhammad Rullyandi. Pada 8 Mei 2024 itu Rullyandi tidak hadir di MK dan digantikan koleganya oleh karena pada saat yang sama, Rullyandi sedang menjadi ahli Anwar Usman di PTUN," jelas dia. Ia menilai Anwar Usman jelas menyadari bahwa Rullyandi yang ia minta menjadi ahlinya di PTUN sedang berperkara juga di MK. 

"Tentu mengajukan gugatan dan menghadirkan ahli adalah kebebasan setiap warga negara. Namun, dalam kapasitasnya sebagai seorang hakim, terlebih lagi Hakim Konstitusi, maka Anwar Usman harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah," tutur Zico. Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono, membenarkan bahwa laporan itu telah mereka terima.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved