Jakarta - KPU DKI Jakarta bicara soal syarat seseorang menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada 2024. KPU Jakarta mengatakan seseorang yang pernah menjadi Gubernur tidak boleh mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur di daerah yang sama.
"Adalah yang dilarang Gubernur untuk mencalonkan diri menjadi Wakil Gubernur di daerah yang sama," ujar Komisioner KPU DKI Dody Wijaya di Kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (10/5/2024).
Dia mengatakan hal itu tertera dalam pasal 7 ayat 2 huruf o UU Pilkada. Dia mengatakan seorang Gubernur bisa saja maju lagi dalam Pilkada, tapi tidak sebagai calon Wagub.
"Jadi bukan berarti yang pernah jadi Gubernur nggak boleh maju lagi sebagai Gubernur, boleh. Tapi kalau menjadi Wakil Gubernur itu tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang," jelas Dody.
Berikut isi pasal yang dimaksud Dody:
Pasal 7 ayat 2 huruf o UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada:
o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.
(haf/haf)