Jakarta - Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian saling tuding sebagai biang menumpuknya ribuan kontainer barang impor di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya dan Belawan Medan dalam beberapa bulan terakhir.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso menyebut ada ribuan kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak tertahan karena terkendala persetujuan teknis (pertek) sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor.
Pernyataan Budi ditanggapi juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif. Menurut dia, tidak ada industri yang melapor atau mengeluh kesulitan bahan baku kepada Kemenperin sejak diberlakukannya pertimbangan teknis (pertek) setelah pemberlakuan larangan pembatasan (lartas).
"Artinya lancar-lancar saja tuh. Bahan baku yang mereka impor enggak numpuk di pelabuhan," kata Febri.
Pengiriman kontainer diketahui membutuhkan perizinan pertek dari Kementerian Perindustrian dan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Febri membeberkan, pada 16 Mei 2024 lalu saat instansinya menggelar rapat koordinasi terjadi perbedaan data yang cukup signifikan antara jumlah pertek dan PI yang dikeluarkan untuk izin perusahaan melakukan impor.
Hal ini membantah klaim pertek yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian lambat hingga menyendat distribusi kontainer. Febri menjelaskan, dalam rapat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebut tidak tahu apakah kontainer itu dimiliki oleh perusahaan dengan angka pengenal importir umum (APIU) atau angka pengenal importir produsen (APIP). "Jadi selain PI-nya belum terbit, itu juga tidak jelas punya APIU atau APIP," katanya.
Tentang ribuan kontainer menumpuk di pelabuhan, ia mengaku tidak tahu menahu. "Apa isi dalam kontainer itu. Kami juga sampai sekarang tidak tahu. Apakah isinya bahan baku, apakah produk hilir atau barang jadi kami belum tahu, yang lebih tahu kawan Bea Cukai karena masuk kewenangan mereka," kata Febri di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Mei 2024.
Hal ini menjawab tudingan dari Kementerian Perdagangan yang menyebut aturan soal pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian penyebab ribuan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan tertahan.
Dia menegaskan adanya temuan kontainer tertahan itu tidak mempengaruhi rantai pasok dalam negeri. "Tapi mengatakan penumpukan itu berdampak pada suplai chain lokal industri dalam negeri. Kami menolaknya," ujarnya.
Menurut dia, pembatasan impor diperlukan karena 80 persen produk manufaktur Indonesia dijual dalam negeri. "Kalau pasar domestik banjir impor maka akan membuat produk manufaktur tidak laku bahkan kesulitan bersaing," ujarnya.
Presiden Jokowi Turun Tangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat merinci ada 17.304 kontainer barang impor yang tertahan di Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak. Seluruhnya tertahan sejak 10 Maret 2024 sejak implementasi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan impor diberlakukan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kemudian merevisinya dengan mengeluarkan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 5 Maret 2024. Sebulan setelahnya, Menteri Zulhas kembali merevisi aturan menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.
Namun aturan baru ini dipandang tidak menyelesaikan masalah, sehingga Presiden Jokowi memimpin pembahasan permendag ini dengan menggelar rapat internal pada 17 Mei 2024 dengan melibatkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menter Keuangan Sri Mulyani dan Wakl Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.
Jerry mengatakan atas arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat internal, aturan harus direvisi dan meluncurlah Permendag nomor 8 tahun 2024.. Tujuannya adalah lebih melancarkan impor. Pasalnya, ada komoditas dalam 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak yang tertahan sejak aturan impor pertama kali diterapkan 10 Maret 2024.
Airlangga Hartarto mengatakan ada beberapa kontainer dari perusahaan yaitu di sektor besi baja, tekstil, lampu fiber optik dan tas yang berhasil dikeluarkan dari pelabuhan karena adanya perubahan persyaratan perizinan. Airlangga menambahkan ada 5 kontainer yang merupakan bahan baku baja, dan itu merupakan komponen otomotif, "Jika dibiarkan tertahan di Pelabuhan akan mengganggu rantai suplai industri otomotif," ujar Airlangga.