Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jampidsus Kejagung Dilaporkan ke KPK Terkait Lelang Aset Sitaan Kemurahan

 


Indonesia Police Watch (IPW) dan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) bersama sejumlah praktisi hukum yang mengatasnamakan diri sebagai Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan sejumlah pihak ke KPK terkait dugaan persekongkolan lelang aset sitaan korupsi kasus Jiwasraya.

Salah satu terlapornya adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Mereka yang dilaporkan ke KPK yakni: 

  • ST, Kepala Pusat PPA Kejagung RI selaku Penentu Harga Limit Lelang;
  • Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung RI selaku Pejabat yang memberikan Persetujuan atas nilai limit lelang;
  • Pejabat DKJN bersama-sama KJPP, selaku pembuat Appraisal; dan
  • Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo diduga selaku Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM.

"Ironis dan memprihatinkan. Aparat penegak hukum yang berwenang memberantas korupsi, tetapi diduga nyambi korupsi," kata Ketua IPW dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/5).

Pelaporan IPW dkk tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU) — perusahaan tersebut disita dari Heru Hidayat terpidana korupsi Jiwasraya.

Persekongkolan yang dimaksud IPW adalah dengan memenangkan PT. Indobara Utama Mandiri (IUM) dengan harga penawaran Rp 1,945 triliun. Harga penawaran tersebut diduga di-mark-down dari harga seharusnya Rp 12 triliun.

“Nilai total keekonomian dan/atau nilai pasar wajar (fair market value) 1 (satu) paket saham PT. GBU, dengan cadangan Resources 372 juta MT dengan (total reserves) sebanyak 101.88 juta MT, berikut infrastruktur hauling road 64 km dan jetty, sedikitnya sebesar Rp. 12 Triliun. Diduga dengan menggunakan modus operandi mark down dan/atau merendahkan nilai limit lelang dari Rp 12 triliun, menjadi Rp 1,945 triliun,” ungkap Sugeng.

Sehingga pelelangan tersebut mengakibatkan dugaan kerugian negara hingga Rp 9,7 triliun.

Sugeng mengatakan, PT IUM diduga sengaja didirikan oleh Andrew Hidayat pada 19 Desember 2022, 10 hari sebelum penjelasan lelang. PT IUM disiapkan sebagai pemenang.

Dalam pembuatan PT IUM tersebut, Andrew Hidayat menunjuk sejumlah nominee atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek personality dan party untuk duduk selaku direksi dan komisaris. Pemegang saham di perseroan dengan diatasnamakan PT MPN dan PT SSH.

Adapun uang pembayaran lelang oleh PT. IUM sebesar Rp. 1,945 triliun disebut bersumber dari pinjaman lembaga perbankan milik BUMN dalam hal ini PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng, dengan pagu kredit sebesar Rp 2,4 triliun.

KPK belum memberikan keterangan mengenai laporan ini. Adapun laporan itu sudah dimasukkan ke KPK pada hari ini. Para pihak yang dilaporkan juga belum memberikan tanggapan.

Sumber berita / artikel asli : Kumparan

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Hollywood Movies

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved