Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti kasus ITE yang menjerat Anandira Puspita Sari. Habiburokhman bersama perwakilan anggota Komisi III lainnya pun mendengar dan menerima aduan dari Anandira.
Diketahui, Anandira adalah tersangka UU ITE setelah mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam alias Lettu Agam dengan Bianca Allysa. Lettu Agam adalah perwira TNI yang bertugas di Kesehatan Kodam (Kesdam) IX/Udayana.
"Hari ini karena libur, kami tidak bisa buka kantor, kami menerima aduan dari Ibu Dira yang (berproses) di Bali tersebut," kata Habiburokhman kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024) siang.
Setelah mendengar penjelasan dari Anandira, Habiburokhman menyebut mencermati dua hal utama dalam perkara itu. Ia menilai penanganan yang dilakukan oleh polisi dalam kasus tersebut janggal.
"Kami melihat kasus ini sebenarnya bisa dilakukan restorative justice. Artinya apa? Karena dari yang disampaikan Ibu Dira dan pengacaranya ini bahwa Ibu Dira bukanlah orang yang mengupload, bukan pula orang yang menyuruh, bukanlah orang yang meminta pengupload-an konten-konten tersebut. Bahkan beliau menyayangkan pengupload-an tersebut. Sehingga dari segi mens rea, harusnya sulit ya untuk ada pada Ibu Dira," ungkap Habiburokhman.
"Kedua dalam konteks prosedur penanganan, ini kan ibu dan ada anak kemarin ya infonya dan saya lihat juga foto-fotonya ditangkap di pom bensin, kemudian ditempatkan di rumah aman katanya, tetapi pintunya tidak boleh ditutup dan ada polisi laki-laki yang bisa melihat langsung ke dalam ibu ini. Padahal kan ibu ini menyusui dan lain sebagainya, tentu merasa terintimidasi. Hal-hal ini tentu akan jadi perhatian," tambah dia.
Karena itu, dia meminta jajaran Polri untuk berhati-hati dalam bertindak jangan sampai mencoreng citra institusi Polri. Menurutnya, perkara yang menjerat Anandira bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif.
"Jadi kita dalam konteks sebagai wakil rakyat menerima dan kalau boleh kami ingin menengahi, dalam konteks restoratif justice. Kami pikir ini masih bisa didorong restorative justice, hanya itu kok yang kami inginkan," imbuhnya.
Lebih jauh, Wakil Ketua Umum partai Gerindra mengatakan perkara itu akan turut dibahas saat kunker reses Komisi III DPR RI di Bali besok Kamis (2/5).
"Kami besok ke kunker, kebetulan ada kunker reses ke Polda Bali. Kami akan sampaikan hal ini," ucap dia.
Pada kesempatan yang sama, Anandira berharap masalah itu dapat selesai melalui atensi yang telah diberikan Komisi III DPR RI. Terlebih, dia mengku tidak mengunggah konten apapun seperti yang disangkakan Polresta Denpasar.
"Terima kasih karena beliau udah membantu, mendengarkan juga aduan saya. Semoga masalah ini bisa cepat selesai aja. Saya optimis (Komisi III dapat membantu). Optimis karena saya pun ngerasa nggak mengupload itu juga," ucapnya.
Sengkarut Kasus Perselingkuhan Lettu Agam
Anandira ditangkap anggota Polresta Denpasar karena menyebarkan perselingkuhan suaminya yang merupakan anggota TNI di medsos. Anandira diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/4/2024). Anandira yang seorang dokter gigi itu dijerat dengan UU ITE.
Dalam unggahan di akun Instagram @ayoberanilaporkan6, Anandira membeberkan MHA yang saat itu bertugas di Kesdam IX/Udayana berselingkuh sejak 2023. Dalam unggahannya itu, Anandira juga menyeret nama anak seorang petinggi Polri.
Anandira lalu dilaporkan ke Polresta Denpasar pada 21 Januari 2024. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 21 Januari 2024.
Kuasa hukum Anandira, Agustinus Nahak mengatakan, ibunda Anandira juga terseret pusaran perselingkuhan itu dengan dilaporkan ke polisi melanggar UU ITE.
"Ibunya AP (Anandira) juga dilaporkan dalam kasus yang sama. Saat ini sudah diperiksa dan naik sidik (naik status dari penyelidikan ke penyidikan)," kata Nahak, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/4/2024).
Agus Nahak mengatakan ibu Anandira atau mertua Lettu Agam dilaporkan atas kasus yang sama. Mertua Lettu Agam akan diperiksa kembali hari ini, Jumat (19/4/2024) di Mapolresta Denpasar. Dia menduga polisi akan mengenakan ibu Anandira dengan Pasal 5 UU ITE.
Kendati begitu, Agus masih enggan membeberkan pelapor ibu kandung kliennya itu.
Di sisi lain, Anandira melalui kuasa hukumnya juga telah mendaftarkan sidang gugatan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/4/2024). Pengajuan praperadilan untuk menggugat penetapan status tersangka dan penangkapan Anandira yang disebut tak sesuai prosedur.
"Kami daftarkan praperadilan. Statement kami penangkapan sangat tendensius. Apalagi melibatkan anak. Harusnya nggak perlu ditangkap. Karena surat panggilannya nggak ada," kata Agustinus.
"Saya juga tidak pernah dipanggil dan dikasih surat untuk RJ (restorative justice). Jadi, kami ajukan prapid untuk membatalkan itu (penangkapan dan penetapan tersangka Anandira)," imbuhnya.
Selain menggugat soal penangkapan, Agus juga menggugat penahanan dan status tersangka kliennya oleh polisi. Menurut Agustinus, kasus yang menjerat kliennya itu sangat dipaksakan. Dia pun berupaya menggugurkan status tersangka itu lewat jalur praperadilan.
Agustinus mengaku sudah menyertakan semua kelengkapan dokumen dan alat bukti saat mendaftarkan praperadilan ke PN Denpasar. Menurutnya, perlu ada ruang mediasi atas kasus yang menjerat kliennya itu.
(ond/taa)