Jakarta, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan aduan tindak dugaan asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terhadap anggota panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) telah memenuhi syarat formil dan materiel.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut saat ini pihaknya tengah mengatur jadwal sidang dugaan tindak asusila itu.
"Sudah memenuhi syarat materiil. Saat ini sedang menuju penjadwalan persidangan," kata Raka, Rabu (1/5).
Namun demikian DKPP masih belum bisa memastikan kapan tanggal untuk sidang etik Hasyim digelar. Raka beralasan saat ini banyak aduan yang masuk ke DKPP.
Ia menyebut dari Januari 2024 hingga 24 April 2024, aduan yang diterima pihaknya sebanyak 218. Dari jumlah itu, sebanyak 143 aduan sedang dalam proses verifikasi.
"Untuk pengaduan yang sudah dilimpahkan ke Bagian Persidangan telah menjadi perkara saat ini ada yang sedang dalam proses penjadwalan dan ada juga dalam pelaksanaan persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan," ujarnya.
Raka juga mengaku akan berkoordinasi terkait jadwal sidang. Sebab, aduan tersebut baru dinyatakan memenuhi materiil belum lama ini.
"Mengenai hal itu nanti kami akan koordinasikan lebih lanjut mengingat baru kemarin selesai verifikasi materiil," katanya.
Sebelumnya, Hasyim dilaporkan ke DKPP buntut dugaan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.
Laporan itu dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik pada Kamis (18/4).
"Kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik, integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di DKPP.
Aristo menyebutkan beberapa barang bukti yang dilampirkan dalam laporan itu yakni bukti percakapan hingga foto-foto.
Menurutnya, Hasyim melakukan upaya pendekatan terhadap korban sepanjang Agustus 2023 hingga Maret 2024. Keduanya sempat bertemu di Indonesia dan luar negeri.
Meski terpisahkan jarak, kata Aristo, Hasyim berupaya aktif untuk mendekati petugas PPLN tersebut.
Aristo menyebut petugas PPLN itu memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024 karena merasa dirugikan.
Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani mengatakan Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan menggunakan berbagai fasilitas kedinasan dan selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan untuk mencapai tujuannya tersebut.
"Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah," ucapnya.
(yla/fra)