Jakarta - Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean mengatakan tak mengerti mengapa dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar. Seorang pengacara bernama Andreas menuding Rahmady Effendy memiliki aset hingga Rp 60 miliar hasil dari kerja sama bisnis dengan kliennya bernama Wijanto Tirtasana yang terjalin dalam rentang waktu 2017 hingga 2023, namun tidak dilaporkan di LHKPN.
Rahmady Effendy mengklaim tak memiliki harga kekayaan hingga Rp 60 miliar seperti tuduhan Andreas. “Saya sudah pensiun kalau punya harga segitu,” kata Rahmady saat dihubungi pada Jumat, 10 Mei 2024.
Rahmady mencurigai laporan itu didasarkan atas tidak dicabutnya laporan polisi terhadap Wijanto yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menggelapkan harga perusahaan PT Mitra Cipta Agro. Perusahaan ini dikelola oleh Wijanto dan istri Rahmady sejak 2017 hingga 2023.
Kepala Bea Cukai Purwakarta itu bercerita istrinya melaporkan Wijanto berdasarkan hasil audit internal perusahaan pada Desember 2023. Dalam laporan itu, Wijanto diduga menyalahgunakan uang perusahaan sebesar Rp 60 miliar untuk membeli villa di Bali, ruko di Serpong, rumah di Puri Kembangan, mobil senilai miliaran rupiah, senjata api, dan sebagainya.
Rahmady menyebut dirinya pernah disomasi oleh Wijanto melalui pengacara pada Maret 2024 untuk melobi istrinya agar mencabut laporan polisi itu. Rahmady pun sempat menemui pengacara itu secara langsung untuk meminta alasan pencabutan laporan TPPU ini.
“Intinya minta laporan dicabut, tidak diberikan alasan,” kata dia.
Menanggapi laporan di KPK, Rahmady mengatakan langkah itu merupakan upaya pemutarbalikan fakta. Dia menyebut Wijanto justru yang menggelapkan duit perusahaan Rp 60 miliar. Adapun, uang itu merupakan hasil usaha PT Mitra Cipta Agro, perusahaan yang dikelola istri Rahmady dan Wijanto.
“Itu pemutarbalikan fakta. Seolah uang tersebut milik kita, padahal uang perusahaan yang digelapkan,” kata Rahmady.
Alasan Pengacara Lapor ke KPK
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean alias REH dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara bernama Andreas atas tuduhan tidak melaporkan harta kekayaannya secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Menurut sang pengacara, Rahmady memiliki aset hingga Rp 60 miliar hasil dari kerja sama bisnis antara Rahmady dengan pengusaha bernama Wijanto Tritasana yang terjalin dalam rentang waktu 2017 hingga 2022.
Keduanya menjalin kerja sama bisnis jasa ekspor impor pupuk sejak 2017. "Tahun 2017 klien saya meminjam uang kepada REH senilai Rp 7 miliar," kata Andreas dikonfirmasi Tempo, Rabu, 8 Mei 2024.
Andreas mengatakan pinjaman itu untuk membangun perusahaan jasa ekspor impor pupuk bernama PT Mitra Cipta Agro. Singkat cerita, Rahmady memberikan pinjaman itu dengan perjanjian secara lisan pengembalian dilakukan dengan membayar bunga Rp 75 juta setiap bulan. "Selain itu ada juga syarat agar istri REH dijadikan komisaris utama dan pemegang saham 40 persen," kata Andreas.
Setelah perusahaan itu berjalan, kata Andreas, kliennya diminta membayar sejumlah uang kepada beberapa CV tanpa alasan. Termasuk untuk clearence ketika barang tiba di pelabuhan juga ditunjuk oleh Rahmady.
Andreas mengatakan, kliennya tidak mengetahui kalau REH merupakan seorang pejabat Bea Cukai. Sebab, Rahmady mengaku sebagai karyawan swasta. "Setelah timbul masalah, klien kami dikeluarkan dari perusahaan, baru tahu ternyata REH adalah pejabat Bea Cukai," kata Andreas.
Andreas mengatakan kliennya merasa jengkel ketika pada 2023 dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bersama istri Rahmady dikeluarkan dari perusahaan itu. Kini Andreas melaporkan Rahmady ke KPK dengan tuduhan tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya, karena dalam LHKPN 2017 yang dilaporkan Rahmady nominalnya hanya Rp 3,2 miliar hingga 2022 total harta Rahmady hanya Rp 6,3 miliar. "Lantas uang Rp 7 miliar yang dipinjamkan itu duit dari mana?" kata Andreas.
Andreas melaporkan Ketua Bea Cukai Purwakarta itu ke KPK pada Jumat, 3 Mei 2023. Selain ke KPK, Andreas juga melaporkan Rahmady Effendy Hutahaean ke Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Polda Metro Jaya.