Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dede Yusuf Enggan Maju Pilkada 2024: Harus Mundur, Hilang Semua Dong


Jakarta - Anggota DPR Fraksi Demokrat Dede Yusuf merespons wacana penugasan kepadanya untuk maju di Pilkada DKI Jakarta atau di Jawa Barat. Dede mengaku tidak berniat maju Pilkada 2024 lantaran syarat cagub harus mundur dari caleg terpilih.

"Kemarin hasil Komisi II dengan KPU mengatakan bahwa caleg terpilih harus mundur. Berarti kalau saya maju, mundur dua kali nih. Pendaftaran saya harus mundur dari yang sekarang, dan nanti saya harus mundur dari yang nanti, hilang semua dong," kata Dede kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Dede menganggap masih ada kader lain yang lebih baik darinya. Dia pun blak-blakan enggan berniat maju di pilkada nanti.

"Jadi itu yang membuat saya pikir mungkin ada orang yang lebih baik dari saya," kata dia.

"(Menolak) Ya dengan kondisi begini tidak, bukan sebuah opsi yang baik bagi saya atau menguntungkan bagi saya," tambahnya.

Sebelumnya, KPU menegaskan jika caleg terpilih tidak bisa dilantik susulan sebagai anggota legislatif jika kalah dalam Pilkada 2024. KPU menyatakan caleg terpilih yang maju dalam pilkada harus menyampaikan surat untuk bersedia mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

"Nggak. Kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini, tidak bisa lagi (dilantik susulan) karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

Sebelumnya, Hasyim sempat mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi caleg terpilih Pemilu 2024 untuk dilantik secara susulan, jika kalah dalam Pilkada 2024 nanti. Saat itu, Hasyim mengatakan Indonesia tidak memiliki aturan terkait pelantikan anggota legislatif secara serentak.

Namun kini Hasyim menegaskan kembali jika caleg terpilih yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024, harus mengundurkan diri dari statusnya. Dia mengatakan surat pernyataan bersedia mundur itu paling lambat diserahkan kepada KPU 5 hari setelah penetapan pasangan calon.

Hasyim memastikan tidak akan ada celah untuk caleg terpilih yang maju dalam pilkada untuk menunda pelantikannya. Sebab, kata dia, jika caleg terpilih itu mengirimkan surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, pihaknya pun akan segera merevisi SK KPU tentang calon terpilih.

"Nggak (ada celah tunda pelantikan), tadi kan sudah disepakati norma dalam peraturan KPU. Jadi kalau dia sebagai calon terpilih dinyatakan mengundurkan diri, maka kemudian SK KPU tantang calon terpilih ya kita ubah," jelas dia

(ial/fca)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved