JAKARTA, Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Saleh mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti isi objek gugatan dari tim kuasa hukum PDI-P. Saleh mengakui dirinya kebingungan untuk mempersiapkan jawaban.
"Ya karena kami ini juga belum paham betul, isinya juga apa, kami juga cuma lihat di media. Tapi itu kan bukan kemudian harus kita jadikan acuan kan," katanya saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, usai sidang, Kamis (2/5/2024) siang. "Jadi kalau kaitan dengan kemudian bagaimana jawaban KPU, hingga hari ini masih belum paham juga mau jawab apa," lanjut Saleh.
Ia lantas merujuk pada sikap PTUN yang juga mempertanyakan objek gugatan yang diajukan PDI-P. "Majelis itu bertanya, kalau yang diminta kaitan dengan pelantikan itu, pertanyaan majelis, kaitan dengan penetapan paslon, kaitan dengan penetapan hasil, apakah itu dijadikan satu atau pisah?" tutur Saleh. Lebih jauh, dirinya juga mempertanyakan objek gugatan yang dilayangkan kuasa hukum PDI-P dalam persidangan. Pasalnya, selaku kuasa hukum, KPU hanya menerima surat panggilan dari PTUN Jakarta terkait Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum (Pemilu) pada 20 Maret lalu.
Padahal, Saleh menilai, SK itu sudah diputuskan oleh KPU. Sementara yang dipersoalkan PDI-P justru proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
"Kami sampaikan bahwa kami ini masih belum tahu (paham) terkait dengan gugatan. Karena dalam panggilan yang dilayangkan oleh PTUN Jakarta ini terhadap KPU, itu adalah mencantumkan SK 360. Berkaitan dengan penetapan hasil," kata Saleh. "Nah oleh karena itu, kami confirm tadi, selaku kuasa KPU, mengapa gugatan objeknya yang dilayangkan ini 360? Mengapa? Karena 360 sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," katanya lagi. Sebelumnya diberitakan, PDI-P mengajukan gugatan untuk KPU di PTUN, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024). Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. PDI-P menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan perbuatan melawan hukum. "Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Tim Hukum PDI-P, Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.