Jakarta, Pemerintah akan memastikan puluhan ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan dapat segera dirilis seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kontainer yang tertahan di pelabuhan akan segera dirilis. Dia pun berharap prosesnya bisa berlangsung dengan cepat.
"Kita berharap dari bea cukai tanung priok bisa segera merilis komoditas yang telah diatur dalam Permendag 8/2024," katanya saat meninjau Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Sabtu (18/5/2024).
Airlangga pun meminta seluruh pihak terkait untuk bekerja 24 sampai seluruh kontainer yang tertahan bisa dikeluarkan.
"Jajaran dari pelabuhan, Bea Cukaim Sucofindo, Surveyor, semua kerja 24 jam sampai barang ini selesai. Arahan Bapak Presiden barang ini bisa segera dikeluarkan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebanyak 17.304 kontainer tertahan sejak 10 Maret 2024 di Pelabuhan Tanjung Priok, dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak. Hal itu lantaran persyaratan sebelumnya yang diatur dalam Permendag 36/2023.
"Kami dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyambut gembira perubahan Permendag 36/2023 menjadi Permendag 8/2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut dengan pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor," tuturnya.
Dalam revisi terbaru ini, pemerintah menetapkan pengaturan impor terhadap:
a. Terhadap 7 Kelompok Barang yang di Permendag 36/2023 jo. 7/2024 dilakukan pengetatan impor, yaitu: Elektronik, Alas kaki, Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, Tas dan Katup, dilakukan relaksasi perijinan impor sbb:
- Untuk 4 Komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga dikembalikan ke aturan sebelumnya yakni Permendag 25.
Jadi 4 komoditas tersebut yang diatur dalam Permendag 36 diperketat dengan menambahkan PI (Persetujuan Impor) dan LS (Laporan surveyor) menjadi hanya perlu LS (Tanpa PI).
- Sedangkan untuk 3 komoditas seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris yang diperketat dengan penambahan persyaratan pertek (Persetujuan Teknis) dikembalikan ke aturan sebelumnya yakni Permendag 25. Jadi pada komoditas itu tidak lagi perlukan Pertek.
b. Permendag yang baru diterbitkan ini dan diundangkan serta mulai berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024. Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini.
(luc/luc)