Pabrik ekstasi rumahan itu digerebek pada Kamis (4/4/2024). Hasil penggerebekan dan penggeledahan, ditemukan ribuan butir ekstasi dan bahan baku (prekusor) ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, pada Senin (8/4), menggelar konferensi pers bersama tim dari Bea dan Cukai. Mukti juga mengungkap bukti petunjuk yang didapat penyidik di awal penyelidikan keberadaan pabrik ekstasi ini.
"Kita mendapat laporan dari Bea Cukai Soetta bahwa ada barang-barang yang akan masuk ke Indonesia, itu barang-barang narkotika," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa dalam jumpa pers di lokasi, Senin (8/4/2024).
Informasi yang diterima pihaknya adalah barang-barang terkait narkoba ini masih bahan mentah. Polisi menerima info barang yang dikirim belum berbentuk prekusor.
"Perlu digarisbawahi bahwa barang ini bukan merupakan prekusor atau barang narkotika. Jadi barang-barang ini adalah masih dalam bentuk bukan prekusor namun diracik oleh pelaku untuk membuat ekstasi," lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan mulanya pihaknya menemukan adanya pengiriman bahan kimia dari China pada awal 2024 lalu. Barang yang dikirimkan itu memiliki berat total 53 kilogram.
"Dua barang kiriman dari China, itu akhir bulan Desember tahun 2023 dan juga akhir Januari tahun 2024. Jadi dengan alamat pengirimnya FA dari China kemudian penerimanya ada dua di Grogol dan di Sulawesi," kata Gatot.
Kepada pihak berwenang, pengirim menyebutkan bahan kimia tersebut untuk kepentingan pertanian. "Total barangnya diberitahukan pigmen ya itu senyawa yang mungkin kimia untuk kebutuhan pertanian, pemberitahuannya seperti itu. Jadi jumlah totalnya 53 kilogram," imbuh dia.
Gatot menyebut, pihaknya lantas membuka dan memeriksa paket tersebut. Dari situ didapati bongkahan yang merupakan metilamin yang merupakan bahan baku pembuatan ekstasi.
"Kemudian setelah kita buka, ternyata ada bongkahan berwarna kuning keputihan. Itu setelah kita lab laboratorium kita di Bea Cukai ternyata itu adalah senyawa namanya metilamin. Ternyata setelah kita ini, itu salah satu bahan untuk pembuatan ekstasi," ungkapnya.
Selain bahan baku ekstasi, polisi juga menyita mesin cetak pil, bahan adonan, bahan baku siap cetak, dan peralatan lainnya.
Keempat anak buah Fredy pun ditersangkakan dan ditahan. Mereka adalah A alias D (29), R (58), C (34), dan G (28).
Setahun beroperasi, pabrik ekstasi Fredy mampu memproduksi 7.800 pil.
(aud/aud)