Hakim Konstitusi Arief Hidayat dinilai tak proporsional saat menyebut kurang elok menghadirkan Presiden Jokowi pada sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, saat menghadirkan empat menteri untuk diklarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran Bansos di Pemilu 2024, semua berujung ke pimpinan tertinggi, yakni presiden.
Demikian disampaikan Ketua Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/5).
“Kepala pemerintahan kita itu Jokowi, jadi walaupun yang datang 4 menteri, 4 menteri itu datang mengatasnamakan presiden, pembantu presiden, jadi ujung-ujungnya tetap mr presiden,” kata Todung.
Atas dasar itu Todung menilai Hakim Konstitusi Arief Hidayat terlalu naif ketika mengatakan bahwa menghadirkan Presiden Jokowi dalam persidangan tidak elok. Sebab itu dia menyerahkan sepenuhnya kepada hakim konstitusi.
“Saya kira Pak Arief Hidayat sangat bijaksana, dan saya pribadi tidak mau, tidak proporsional, jadi kita serahkan kepada majelis hakim, kalau memaksakan, seperti melakukan hal yang disebut sebagai overdoing atau overkilling, we don't need that,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai kurang elok bila menghadirkan Presiden Jokowi untuk menelusuri dugaan intervensi atau cawe-cawe pada Pilpres 2024 untuk memenangkan Paslon Prabowo-Gibran.