Kedutaan Besar Iran di Damaskus, Suriah diserang oleh Israel, lantas dibalas oleh Iran melalui serangan bertubi-tubi. Hal ini memicu Perang Dunia III.
Guru Besar Ilmu Hukum Internasional UI Profesor Hikmahanto Juwana menilai peristiwa serangan balik Iran ke Israel itu merupakan pembelaan.
"Mendasarkan diri pada hak untuk membela diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, konsep yang digunakan oleh Israel saat menyerang Hamas di Gaza hingga saat ini," kata Prof Hikmahanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/5).
Dia menambahkan Amerika Serikat (AS) akan tetap berada di belakang Israel, dan sikap itu akan dikecam dunia lantaran memicu perang dunia ke III.
"Bila AS akan tetap membantu Israel dalam serangan balasan ke Iran bukannya tidak mungkin negara-negara lain seperti Korea Utara dan Rusia akan membantu Iran," ujarnya.
"Perang di Timur Tengah akan bereskalasi yang menjurus pada terjadinya Perang Dunia III yang tentunya akan merugikan seluruh umat manusia," tutupnya.