Jakarta - Wasekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda merespons soal RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang masuk prolegnas. Dirinya berpandangan partai pemenang pemilu harus diberikan penghormatan memimpin DPR.
"Saya pada posisi proses pelembagaan politik itu salah satunya adalah menghormati fatsun suara rakyat. Jadi partai pemenang itu saya kira masih perlu diberi penghormatan memimpin DPR," ucap Huda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Huda mengatakan fraksi PKB belum bersikap terkait revisi UU MD3. Dan secara pribadi, dirinya juga berpandangan partai pemenang Pemilu harus jadi ketua DPR RI.
"Kalau saya pribadi ditanya, saya ada pada posisi menghormati proses kelembagaan politik dan salah satunya adalah penghormatan partai pemenang pemilu itu penting sebagai tradisi kita menjaga kelembagaan politik," tuturnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2024. Namun demikian, sampai sekarang revisi UU MD3 belum pernah dibahas.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek. Dia membenarkan bahwa revisi UU MD3 masuk prolegnas prioritas 2024.
"Revisi UU MD3 memang menjadi salah satu RUU yang masuk prolegnas prioritas 2024, dan setahu saya itu masuk setiap tahun, RUU prioritas tiap tahun," kata Awiek saat dihubungi, Rabu (3/4).
Meski begitu, dia memastikan sampai saat ini tidak ada kelanjutan berkaitan dengan revisi UU MD3 tersebut. Menurutnya, revisi UU MD3 itu memang diusulkan oleh para anggota DPR sebagai salah satu prolegnas prioritas setiap tahunnya.
"Sampai sekarang tidak ada pembahasan. Sebuah RUU masuk prolegnas prioritas itu hal yang biasa saja, tidak perlu ditanggapi terlalu ini, karena itu sudah masuk tiap tahun, mengantisipasi usulan-usulan itu memang diusulkan oleh anggota setiap tahun, prolegnas prioritas itu kan bisa diubah setiap tahun, dan revisi UU MD3 masuk terus selama 5 tahun itu. Tapi sampai sekarang tidak ada pembahasan," ucapnya.
(ial/yld)