"Keberadaan yang bersangkutan sebagai ahli dalam perkara PHPU di MK itu adalah proses hukum yang berbeda dan tidak perlu saling dikaitkan karena keduanya regim hukum yang berbeda," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).
Eddy hadir bersaksi sebagai saksi ahli di sidang MK pada Kamis (4/4). Kehadirannya mendapatkan kritik dari kubu Anies-Cak Imin, yang mempersoalkan status hukum mantan Wamenkumham tersebut.
Eddy diketahui sempat ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap. Namun status tersangka itu gugur setelah Eddy menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ghufron mengatakan KPK juga tidak tinggal diam terkait pengusutan kasus korupsi Eddy. KPK, kata Ghufron, tengah menyiapkan surat perintah penyidikan baru untuk kembali menjerat Eddy sebagai tersangka.
"Eddy Hiariej posisi di KPK saat ini dalam proses kami mengulang kembali proses hukumnya, sebagaimana diketahui setelah praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan dinyatakan tidak sah," katanya.
Ghufron menolak anggapan kehadiran Eddy Hiariej di sidang MK lalu sebagai tamparan bagi KPK. Dia mengatakan pihaknya menghormati ketetapan hakim yang saat ini memutus status tersangka dari Eddy.
"Kita hormati semua proses hukum ini, tidak perlu juga ada yang baper dan membawa-membawa seakan ini tamparan bagi KPK," katanya.
"Karena bagaimanapun, kita hormati atas praduga tak bersalah sampai hakim memutus dengan hukum berkekuatan tetap sehingga tidak sama sekali ini ada tamparan dan ada yang tertampar semua berjalan secara hukum," sambungnya.
KPK Siapkan Sprindik Baru untuk Eddy
KPK menyampaikan informasi baru terkait perkembangan kasus yang diduga melibatkan eks Wamenkumham Eddy Hiariej setelah menang dalam praperadilan di PN Jakarta Selatan (Jaksel). Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara.
Hal tersebut dikatakan Ali merespons banyaknya pertanyaan terkait kemunculan Eddy pada sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Ali menegaskan bahwa pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (spindik) baru di kasus Eddy.
"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (5/4).
Ali mengatakan substansi penyidikan perkara tersebut belum pernah diuji pada pengadilan tipikor. Serta praperadilan Eddy beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formil saja.
"Substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja," kata dia.
(ygs/dhn)