Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Nusron Soal PDIP Gugat KPU ke PTUN: Itu Sikap Tak Kesatria


Jakarta - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengaku heran PDI Perjuangan (PDIP) baru sekarang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk meminta hasil penetapan Pilpres 2024 dicabut. Nusron menyebut PDIP dan capres-cawapres usungannya sejatinya hadir saat pengesahan hasil pemilu bahkan ikut tanda tangan berita acara.

"Lah PDIP dan paslon 3 kan ikut hadir dalam pengesahan hasil pemilu. Bahkan saksinya ikut tanda tangan berita acara. Kok sekarang menggugat?" kata Nusron kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

Nusron melihat gugatan PDIP itu menunjukkan sikap tidak kesatria. Nusron menyebut PDIP sejak awal tidak siap untuk menerima kekalahan.

"Itu namanya menelan ludah sendiri dong. Sikap tidak kesatria, tidak mau mengakui hasil pemilu. Dari awal memang tidak siap untuk kalah," kata Nusron.

Nusron menilai gugatan itu salah alamat. Nusron lalu menyinggung KPU pernah digugat soal keabsahan menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres yang hasilnya ditolak PTUN Jakarta.

"Salah alamat, lagi pula KPU sudah pernah digugat juga soal keabsahan menerima pendaftaran Prabowo-Gibran di PTUN. Hasilnya ditolak sama PTUN Jakarta. Jadi ini mengulangi masalah yang sudah pernah diputus," ujarnya.

Kendati demikian, Nusron menghormati gugatan yang dilayangkan PDIP tersebut. Dia menyebut setiap orang berhak untuk melayangkan gugatan.

"Tapi itu hak mereka untuk menggugat, kita hormati saja," ungkapnya.

PDIP Gugat KPU ke PTUN

PDIP melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) melayangkan gugatan ke PTUN, Cakung, Jakarta Timur. Pihak tergugat yakni KPU.

Gugatan di PTUN itu dipimpin oleh Mantan hakim di Mahkamah Agung Gayus Lumbun, Selasa (2/4). Seperti dilihat detikcom, gugatan itu sudah terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri.

"Intinya jenis gugatanya ialah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU," kata Gayus ditemui awak media setelah melayangkan gugatan di Gedung PTUN, Jakarta Timur.

Gayus mengatakan perbuatan melawan hukum KPU karena instansi yang dipimpin Hasyim Asy'ari itu meloloskan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Sementara itu, anggota Tim PDI Erna Ratnaningsih mengatakan KPU masih memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar hukum.

Menurut dia, KPU menerima pendaftaran para capres-cawapres pada 27 Oktober 2023 tanpa mengubah PKPU Nomor 19. Adapun, persyaratan capres-cawapres berdasarkan PKPU Nomor 19 belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Setidaknya, tim PDI memohonkan empat hal diputuskan pengadilan ketika menggugat KPU ke PTUN. Tim PDI meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya.

"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024," kata Erna.

Kemudian Tim PDI meminta PTUN memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

(whn/dnu)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved