Jakarta - Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai pemohon sengketa Pilpres 2024 berdebat panas dengan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo pun menengahi perdebatan itu.
Momen tersebut terjadi dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak AMIN selaku pemohon di Gedung MK, Senin (1/4/2024). Setelah saksi-saksi dari kubu Anies selesai menyampaikan keterangan, hakim MK mempersilakan para pihak untuk bertanya.
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo, kemudian mempertanyakan soal dugaan intimidasi yang disampaikan oleh saksi bernama Achmad Husairi. Nicholay mengatakan Achmad tidak mengungkap identitas yang melakukan intimidasi.
"Saya ingin bertanya ke saksi Ahmad, ini sangat menarik, yang mulia. Karena tadi dikatakan dari kesaksian beberapa saksi yang awal, ada intimidasi-intimidasi dan intimidasi. Saya ingin tanyakan kepada saksi Achmad dari Sampang," kata Nicholay.
Nicholay mengatakan saksi harus menyampaikan keterangan dengan jujur. Menurutnya, hal itu agar tidak ada fitnah dan dapat segera ditindaklanjuti.
"Dikatakan ada oknum polisi yang mengatakan kalau ingin aman 02 harus menang. Tadi majelis hakim menanyakan oknum polisi itu siapa, tapi yang bersangkutan merahasiakan. Ini kan namanya sidang di MK semua terbuka dan dibuka untuk umum," ujarnya.
"Kita supaya jangan timbul fitnah, kita harus mengungkap siapa itu supaya bisa ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang. Ini permasalahannya, kalau kita membungkus, kita mencari kebenaran di sini, selalu digaungkan oleh kuasa hukum, paslon 01 adalah kebenaran, kejujuran, keadilan, tapi kalau dibungkus mana bisa terbukti kebenaran dan kejujuran itu. Akhirnya menimbulkan fitnah," sambung dia.
Anggota tim hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW), langsung memprotes ucapan Nicholay. BW menilai Nicholay telah melakukan intimidasi kepada saksi dari pihaknya.
"Ini pertanyaannya majelis hakim, ini mengintimidasi saksi," kata BW.
"Saya bukan mengintimidasi saksi," jawab Nicholay.
"Jelas sangat mengintimidasi," balas BW.
Ketua MK Suhartoyo berusaha menengahi perdebatan itu. Dia meminta Nicholay untuk menanyakan hal lain.
"Tadi memang pertanyaan itu didalami oleh hakim tapi yang bersangkutan tidak mau menjawab karena berkaitan dengan keamanan, keselamatan beliau. Nah, oleh karena itu hakim tadi juga melanjutkan dengan bahwa 'Kalau begitu kesaksian bapak tidak bulat'. Bapak perhatikan tidak tadi?" tanya Suhartoyo
"Betul, saya memperhatikan," jawab Nicholay.
"Itu satu kesatuan yang akan dinilai oleh hakim, bapak kalau mau bertanya, tanya yang lain. Itu sudah selesai," kata Suhartoyo.
(amw/haf)