JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anak buah mendiang Gubernur Papua Lukas Enembe, Gerius One Yoman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas ) I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Gerius sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua. Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Gerius dijebloskan ke lapas oleh Tim Jaksa Eksekutor KPK berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap. “Untuk menjalani pidana badan berupa penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dengan dikurangi lamanya masa penahanan sejak tahap penyidikan,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Ali mengatakan, hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 4.595.507.228 Berdasarkan tanda bukti penyetoran yang diterima Tim Jaksa Eksekutor, pihak keluarga Gerius telah menyetorkan uang denda Rp 200 juta dan cicilan uang pengganti Rp 4 miliar ke rekening penampungan milik KPK. “Sikap kooperatif dari terpidana dengan memenuhi kewajiban hukumnya tersebut merupakan bentuk kepatuhan pada putusan Majelis Hakim yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali.
Gerius disebut menerima gratifikasi dari dua pihak, yakni Rp 2,5 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Uang itu diberikan sebagai pelicin dan diterima bersama-sama dengan Lukas Enembe yang menerima jatah Rp 35,4 miliar. Gerius juga menerima Gratifikasi Rp 2 miliar dan satu unit Apartemen Mediterania Boulevard Residence di Kemayoran, Jakarta Pusat senilai Rp 1,1 miliar dari Pitun Enumbi.