Jelang putusan Sidang MK, mantan hakim MK peringatkan hal ini jika gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan.
Mahkamah Konstitusi siap memutus Sengketa Hasil Pilpres pada Senin 22 April 2024.
Hari Jumat (19/4/2024) ini kembali digelar Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi.
RPH ini bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Sodiki ingatkan jika nantinya sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Ia ingatkan apakah pemilu ulang berlaku untuk seluruh wilayah atau hanya sebagian.
Diketahui dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK, kubu 01 Anies Baswedan - Cak Imin dan kubu 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD menginginkan adanya pemilu ulang.
Sementara itu untuk sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar, pada Senin, 22 April 2024 mendatang.
"Seandainya memang ada yang dikabulkan. Hakim itu harus yakin bahwa pelanggaran itu apakah untuk seluruh wilayah. Atau apakah hanya untuk daerah-daerah tertentu. Yang kecurangannya didalilkan itu terbukti," kata Sodiki dalam acara Landmark Decision MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Kemudian ia menyinggung terkait permasalahan yang pernah terjadi di masa lalu.
"Karena ada satu putusan yang sebetulnya terbukti tapi resiko juga besar. Ingat saya ketika Pak Jaksa Agung itu pada periode pertama pemerintahan SBY dahulu. Kemudian pada periode kedua dia tetap menjabat tetapi tidak dilantik," cerita Sodiki.
Kala itu kata Sodiki, Yusril menggugat karena Jaksa Agung Basrief Arief pada periode kedua tidak dilantik.
Menurut Yusril dia tidak berhak menandatangani apapun sebagai Jaksa Agung.
"Akibatnya tentu mahkamah berpendapat bahwa benar memang sekalipun pada periode kedua dia tetap harus dilantik. Tidak boleh dilanjutkan begitu saja," jelasnya.
Menurutnya dari hal itu kepastian hukum benar. Tapi dari sisi kerugiannya siapa saja tanda tangan harus mengembalikan uang yang terlanjur sudah dibayarkan. Karena ada tanda tangan Basrief Arief yang tidak sah.
"Sehingga mahkamah menyatakan bahwa untuk kali ini saja terjadi dan tidak boleh terjadi lagi. Itu dulu ketika harus mempertimbangkan masalah kepastian hukum tapi juga kerugiannya," tegasnya.
Sementara itu untuk konteks sengketa Pilpres 2024 di MK, menurutnya juga sangat berat.
"Apakah masih mungkin untuk menguji pasal tentang masalah umur di pilpres itu dengan pasal lain yang ada di dalam konstitusi," jelasnya.
Jadwal dan Prediksi Putusan Sidang MK
Mahkamah Konstitusi siap memutus Sengketa Hasil Pilpres pada Senin 22 April 2024.
Hari Jumat (19/4/2024) ini kembali digelar Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi.
RPH ini bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024.
Tanggal itu bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara tersebut.
Inilah sejumlah prediksi keputusan MK atau hasil sidang MK Pilpres 2024 dari sejumlah pengamat:
1. Gugatan Anies-Ganjar DIkabulkan
Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana memprediksi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 atau sengketa Pilpres yang diajukan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).Ini artinya kata Denny, MK akan memutuskan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 sesuai versi KPU.
Prediksi itu diungkapkan Denny melalui unggahan narasi di akun media sosial X pribadinya yakni @dennyindrayana, Rabu (27/3/2024).
Menurut Denny prediksinya itu, setelah ia melihat dan mencermati sejumlah faktor termasuk komposisi Hakim Konstitusi yang menangani gugatan sengketa Pilpres di MK.
WartaKotalive.com sudah meminta izin ke Denny Indrayana untuk mengutip pernyataan di akun X pribadinya tersebut dan mengizinkannya.
"Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Denny.
"Prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita Permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024," kta Denny.
Menurut Denny tanpa adanya Hakim Konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman Gibran atau ipar Jokowi, sebagai salah satu hakim yang menangani kasus ini, maka potensi dikabulkannya gugatan kubu Anies dan Gibran semakin besar.
"Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi," kata Denny.
Untuk itu Denny mengajak kita melihat apakah prediksinya itu benar atau tidak.
"Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan," katanya.
Pemungutan Suara Ulang Terbuka
Pengamat politik Emrus Sihombing memprediksi MK bakal memutus perkara sengketa hasil pilpres dengan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa titik wilayah Indonesia.
"Kalau saya berpendapat, hakim konstitusi ini negarawan, mereka bukan hakim mahkamah kalkulator.
Mereka negarawan yang sudah selesai dengan dirinya tidak kuantitatif permukaan saja>
Hakim konstitusi lebih cenderung mendengar tuntutan paslon 1 dan paslon 3. Mereka yang tahu betul soal etika substansi.
Dari delapan hakim MK, lima orang saja di antara mereka memutuskan pendekatan, (maka) progresif keputusannya adalah kemungkinan keputusan pemungutan suara ulang di beberapa titik atau semua titik, atau bisa satu dua titik bisa di semua titik," ujar Emrus saat berbincang dengan Tribunnews, Sabtu(6/4/2024).
Menurut Emrus, ada dua pendekatan yang kemungkinan bakal dipergunakan delapan hakim konstitusi dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024.
Apabila hakim MK memilih paradigma kualitatif, maka diprediksi mereka akan memutuskan persidangan dengan menyebut adanya kecurangan dan memerintahkan pemilihan ulang atau diskualifikasi calon.
Sebaliknya, apabila hakim MK menggunakan paradigma kuantitatif dengan pendekatan data fakta yang muncul ke permukaan, maka Emrus menduga kesimpulan yang mereka buat lebih cenderung memberikan sesuatu tidak jauh dari apa yang sudah diputuskan KPU.
"Kalau kita bicara hakekat hukum keadilan, kepantasan, kepatutan demokrasi dan hakikat etika, maka menurut saya yang diputuskan adalah tentu berpihak kepada keadilan, dimana kita melihat begitu derasnya kritik dari perguruan tinggi profesor dan doktor soal kondisi demokrasi kita," ujarnya.
Dosen Universitas Pelita Harapan(UPH) ini juga melihat bahwa situasi dan kondisi keamanan termasuk pengerahan massa secara besar-besaran ketika agenda pembacaan putusan sengketa pilpres setelah Idul Fitri mendatang sangat tergantung dari putusan delapan hakim MK.
"Kita lihat saja apakah hakim MK memutuskan atas dasar kenegarawanan di atas dari pemilu tadi seluruh rakyat Indonesia akan menerima. Jadi tidak mendengar pendapat dari para politisi pragmatis dan memilih mendengar pendapat dari para profesor, ilmuwan dan akademisi soal ketidaksetujuan mereka atas penyelenggara demokrasi di Indonesia," kata Emrus.
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK
Capres pemenang Pemilu 2024 Prabowo Subianto meminta agar para pendukungnya membatalkan aksi damai di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, yang direncanakan digelar pada Jumat (19/4/2024).
Prabowo mengatakan, pembatalan aksi damai harus dilakukan demi menjaga kesejukan demokrasi dan persatuan.
Adapun ratus ribuan pendukung Prabowo-Gibran direncanakan menggelar aksi damai terkait sengketa Pilpres 2024 besok.
"Saya Prabowo Subianto meminta dengan sungguh-sungguh kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya 96,2 juta rakyat Indonesia yang telah memilih pasangan Prabowo-Gibran untuk tidak melakukan aksi apapun di depan gedung Mahkamah Konstitusi ataupun di tempat-tempat lain, apalagi di jalanan. Demi menjaga kesejukan demokrasi, menjaga persatuan dan keutuhan bangsa, menjaga kerukunan antar seluruh rakyat Indonesia," ujar Prabowo dalam keterangan videonya, Kamis (18/4/2024) malam.
"Berkali-kali saya ingatkan dengan kerukanan di antara kita dengan rasa persatuan dengan kearifan dengan kesejukan Indonesia akan mencapai cita-cita bangsa," sambungnya.
Prabowo menjelaskan, kemenangan Prabowo-Gibran sebesar 58 persen di Pilpres 2024 merupakan hasil kerja keras yang sungguh-sungguh dari berbagai pihak.
Dia turut menegaskan tuduhan penggunaan bansos dan pengerahan aparat hukum untuk memenangkan Prabowo-Gibran tidaklah benar.
"Kami memahami, bahwa tuduhan yang sangat kejam yang ditujukan kepada pasangan Prabowo-Gibran dalam memenangkan kontestasi demokratis ini, di mana kami dituduh menggunakan cara-cara yang curang dengan menggunakan bansos, maupun aparat penegak hukum. Kita sadari bersama bahwa itu adalah tuduhan yang tidak mendasar," jelas Prabowo.
Maka dari itu, Prabowo memahami para pemilih 02 sangat terganggu dengan tuduhan tersebut.
Prabowo meminta para pendukung yang sudah menggunakan hak pilih untuk tidak terpancing.
"Tidak dapat diprovokasi oleh siapapun, apalagi pihak-pihak yang menginginkan terjadi sesuatu yang menimbulkan suasana yang tidak sejuk dan suasana tidak tentram," imbuhnya.
Itulaha tadi ulasan kapan putusan MK Pemilu 2024, jadwal pengumuman hasil sidang MK dan prediksi putusan.