Jakarta - Terungkap di persidangan bahwa mantan Ketua KPK Firli Bahuri meminta Rp 50 miliar kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). YLBHI meminta Polda Metro seharusnya serius dan segera bertindak untuk menahan Firli.
"YLBHI memandang ada problematika. Kami melihat ketidakseriusan Polda Metro menangani dan segera melakukan tindakan upaya paksa terhadap Firli Bahuri," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
"Jadi kalau memang sejak awal Polda Metro menemukan bukti cukup kuat, dan indikasinya cukup kuat, apalagi ada saksi di persidangan bahwa Firli minta uang ya, dan ditetapkan tersangka, harusnya Polda bertindak cepat, untuk melakukan upaya penahanan," tambahnya.
Isnur kembali mengingatkan soal adanya potensi Firli menghilangkan barang bukti. Dia juga berharap Polda Metro segera melengkapi berkas perkara Firli agar segera disidangkan.
"Karena rata-rata orang kalau nggak ditahan bisa menghilangkan barang bukti, kemudian juga bahkan kabur ke luar negeri. Tentu Polda Metro harusnya meneruskan perkara ini secepatnya ke ranah penuntutan di kejaksaan. Sehingga publik bisa mengikuti proses dan menilai kesalahan dari Firli," ujarnya.
"Publik sangat menunggu Firli disidangkan di pengadilan dan dituntut secara terbuka di ruang sidang. Kami mendesak Polda untuk segera meneruskan perkara ini ke penuntutan dan jangan mendiamkan dan mengaburkan perkara," tambahnya.
Peran Firli Terungkap di Sidang Kasus SYL
Sebelumnya, jaksa KPK menghadirkan Panji Hartanto sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Panji, yang merupakan mantan ajudan SYL, mengungkap Firli pernah meminta uang senilai Rp 50 miliar ke SYL.
Hal itu terungkap dalam BAP Panji Nomor 34 yang dibacakan hakim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4). Panji mengaku mendengar percakapan SYL terkait permintaan uang tersebut.
"Ada di BAP Saudara mengetahui terkait permintaan uang, BAP nomor 34 ya, dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu Saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?" tanya hakim.
"Dari percakapan Bapak (SYL)" jawab Panji.
"Dari percakapan Bapak ke?" tanya hakim.
"Waktu itu di ruangan kerja," jawab Panji.
Panji mengatakan terdakwa Muhammad Hatta juga ada dalam ruangan kerja saat SYL membahas permintaan uang dari Firli tersebut. Hakim kembali membacakan BAP Panji yang memilih keluar dari ruangan kerja tersebut karena menganggap obrolan itu rahasia.
Panji mengatakan uang itu terkait permasalahan di KPK. Panji mengaku mengetahui ada masalah di KPK lantaran SYL saat itu mengumpulkan pejabat eselon I di Kementan. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada tahun 2022.
"Saudara tahu dari mana?" tanya hakim.
"Waktu itu eselon I dikumpulkan di Wichan (rumah dinas Mentan SYL di Jalan Widya Chandra). Ada surat penyidikan," jawab Panji.
"Kapan itu?" tanya hakim.
"Sekitar 2022," jawab Panji.
Selain itu, Panji mengungkap Firli sempat membalas pesan WhatsApp dari SYL saat penyidik KPK menggeledah rumah dinas SYL. Namun pesan itu langsung dihapus Firli.
Panji juga mengungkap dirinya diminta menyerahkan uang dolar dalam tas ke ajudan Firli. Dia mengatakan perintah itu diberikan Hatta saat SYL bertemu dengan Firli di GOR bulutangkis.
(azh/aud)