JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta supaya pemerintah daerah (pemda) membantu pemutakhiran data tenaga honorer agar bisa masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.
"Kami meminta kepada pemda harus sangat serius menindaklanjuti pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024," kata Guspardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (16/4).
"Jangan sampai masalah pemutakhiran data tenaga honorer ini tidak tuntas yang bisa berakibat tenaga honorer tidak bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu,” lanjutnya.
Guspardi menjelaskan pemerintah akan segera membuka seleksi CPNS dan PPPK 2024, dengan alokasi sebanyak 221.936 formasi di instansi pusat dan 1.383.758 di daerah.
"Semua tenaga honorer harus tetap mengikuti tes yang diadakan oleh pemerintah sebagai syarat diangkat sebagai PPPK," ungkapnya.
Namun, lanjut dia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas menyebut bahwa tes PPPK bagi tenaga honorer di tahun 2024 bersifat formal.
"Jadi, tes ini formalitas untuk mendata ulang tenaga honorer melalui pemutakhiran data di BKN," kata Guspardi.
Menurut dia, Komisi II DPR telah meminta BKN segera menyelesaikan proses penetapan nomor induk pegawai (NIP) PPPK tahun 2021-2023 agar pegawai segera bekerja dan mendapatkan penghasilan.
Sementara, lanjut dia, bagi tenaga honorer yang belum terdata dalam pangkalan data BKN bisa melakukan koordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) atau Badan Kepegawaian Daearah (BKD) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di instansi atau pemda masing-masing.
"Karena BKD dan BKPSDM inilah yang mempunyai kewenangan mendata tenaga honorer untuk masuk basis data BKN," katanya.
Guspardi pun berharap KemenPAN-RB dapat meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan daerah, untuk mengusulkan formasi PPPK sesuai dengan jumlah honorer yang ada di setiap instansi di seluruh Indonesia.
"Hal ini dalam rangka penyelesaian pengangkatan tenaga honorer yang harus tuntas sebelum pada tahun 2024 ini, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," kata dia. (antara/jpnn)