Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Golkar Ungkap Alasan Tak Lanjutkan Bahas RUU Hukum Masyarakat Adat


Jakarta,  Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo mengungkap alasan fraksi belum mau melanjutkan pembahasan RUU Hukum Masyarakat Adat yang hingga kini masih mandek.

Firman membantah fraksi menolak melanjutkan pembahasan RUU tersebut bersama PDIP. Pihaknya hanya meminta substansi RUU itu diperjelas.

"Bukan Golkar tidak setuju. Substansinya itu harus jelas. Substansinya untuk masyarakat adat yang diatur yang apanya," kata Firman lewat sambungan telepon, Kamis (4/4).

Menurut dia, menyusun UU tidak hanya mengajukan. Dia menjelaskan UU MD3, sebuah UU tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Kedua, UU diajukan harus diserta naskah akademik. Ketiga dapat dilaksanakan.

Oleh karenanya, dia tidak ingin terlalu memaksakan RUU yang menurut dia tidak bisa dilaksanakan. Menurut dia, pengusul RUU Hukum Masyarakat Adat belum bisa memenuhi prasyarat tersebut.

"Nah oleh karena itu, kemarin yang mengusulkan itu belum bisa menjelaskan tentang itu. Maka dari itu kami di Baleg, ya belum bulat untuk menetapkan itu," katanya.

"Prinsipnya selama itu tidak overapping satu dengan yang lain. Karena masyarakat adat faktanya ada," imbuhnya.

Merujuk situs resmi DPR, RUU Hukum Masyarakat Adat hingga kini baru sampai tahap harmonisasi. Meski masuk daftar Prolegnas Prioritas, RUU Masyarakat Adat belum beranjak sejak dibahas pada 2020.

RUU itu masih harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari penetapan usul inisiatif, pembahasan, hingga keputusan.

Sementara, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Lodewijk Friedrich Paulus mengatakan RUU Masyarakat Adat masih harus mendapat masukan dari banyak pihak terutama dari pihak terkait.

"Ya masih dibahas, itu kan perlu antarfraksi," kata Lodewijk di kompleks parlemen.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan komunitas Masyarakat Adat sebelumnya melayangkan menggugat Presiden dan DPR RI karena dianggap tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk membentu Undang-Undang Masyarakat Adat.

Mereka menyesalkan DPR dan pemerintah karena tak kunjung melanjutkan pembahasan RUU itu selama hampir 15 tahun terakhir.

(thr/ugo)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved