Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Diskualifikasi Paslon 2 atau Gibran?


SALAH satu kewenangan MK yang diberikan oleh UUD 1945 adalah memutus perselisihan tentang hasil pemungutan suara dalam Pemilu (Pasal 24C). Kini ratusan juta orang harap-harap cemas menanti putusan MK terkait Putusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB yang lalu.

Seperti diketahui, ada 2 Paslon pemohon dalam perselisihan tentang hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, yakni Pemohon 1 (Anies Rasyid Baswedan dan A. Muhaimin Iskandar) dan Pemohon 2 (Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD). Kedua pemohon sama-sama memohon agar MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wapres Nomor Urut 2 (Paslon 2) atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Gibran) sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres Tahun 2024 (Pilpres 2024). Menariknya, Pemohon 2 mengajukan alternatif permohonan, yakni agar MK mendiskualifikasi Cawapres Nomor Urut 2 atas nama Gibran.

Pertanyaan besarnya, bila MK mengabulkan permohonan, permohonan mana yang memberi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian yang paling besar? Jawabannya: memenuhi permohonan alternatif Pemohon 1, yakni mendiskualifikasi Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.

Alasan mendiskualifikasi Gibran cukup merujuk pada pendapat pakar Hukum Tata Negara (HTN) Yusril Ihza Mahendra yang menilai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung satu cacat hukum yang serius, bahkan mengandung satu penyelundupan hukum 

lenyap tanpa bekas, dan ribuan orang tewas mengenaskan pada 1998. Namun kematian pahlawan tanpa tanda jasa itu tidak sia-sia.

Bila mantan kanselir Jerman Angela Merkel digambarkan setara 6 juta laki-laki, menurut Penulis 8 hakim MK setara dengan puluhan juta orang di negeri Wakanda. Mengapa? Di negeri Wakanda puluhan juta orang itu merupakan gabungan dari buzzeRp, influenceRp, surveyoRp, dan masih banyak yang lain, termasuk politikus, aparatur sipil dan militer, jongos, dan orang-orang bayaran yang siap piting-pitingan dengan rakyatnya yang memberi mereka upah/gaji. Mereka semua telah takluk di bawah perintah lurahnya karena intimidasi, iming-iming, dan penyanderaan kasus hukum. Seperti dikatakan, di antara mereka itu adalah politikus. Alih-alih menjadi oposisi, mereka justru mencari posisi empuk.

Bila Soeharto yang berkuasa selama lebih dari 32 tahun gagal meneror aktivis yang kini menyebar di kubu Paslon 1, Paslon 2, dan Paslon 3 meski telah melenyapkan 4 mahasiswa pahlawan reformasi dan ribuan orang yang lain, tidak masuk akal bila 8 hakim MK takluk di bawah ketiak seseorang yang ambisius membangun dinasti. Karena alasan logis itulah Penulis membuat tulisan ini dan tulisan sebelum ini yang dimuat di RMOL.ID pada 8 April 2024 di bawah judul, “Warisan Hakim MK sebagai Kado Idulfitri”

Semoga hakim MK berkenan memosisikan Penulis sebagai salah satu Amicus Curiae dari sekian banyak mereka yang sudah mendahului Penulis menjadi Amicus Curiae, termasuk 303 orang akademisi maupun masyarakat sipil yang menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk majelis hakim MK yang memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.

Penulis juga melampirkan sebuah tulisan tentang logika, etika, dan estetika yang dimuat RMOL.ID lebih dari 2 tahun yang lalu (20 Januari 2022). Meski hanya satu kali menyebut “hakim konstitusi” dalam tulisan ini.

Penulis hanya berharap tulisan ini dibaca di waktu senggang para hakim MK yang mulia.

Semoga hakim MK mau mencatatkan namanya dengan tinta emas yang sudah dimulai oleh Jimly Asshiddiqie dan Bintan Saragih. Bukankah itu lebih baik dari meraih emas yang tidak bisa dibawa menghadap Tuhan dan yang hanya mungkin meninggalkan keabadian kecemasan bagi jutaan warga Indonesia? Saatnya hakim konstitusi yang negarawan mengakhiri hiruk pikuk bangsa ini dari sekadar mengurusi sebuah keluarga yang ingin membangun dinastinya dengan merusak demokrasi.

Sumber berita / artikel asli : rmol

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved