Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

(Breaking News) Hakim MK Arief Hidayat: Jokowi Jelas Langgar Pemilu Terstruktur dan Sistematis

 



Hakim MK Arief Hidayat menyampaikan dissenting opinion dalam putusan sidang gugatan Pilpres 2024 yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin.

MK menolak gugatan ini. Meski begitu, tiga hakim menyampaikan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Arief mengatakan, berdasarkan pertimbangan pribadi, Presiden Jokowi jelas melakukan pelanggaran Pemilu 2024 secara terstruktur dan sistematis. Ia menekankan, tidak boleh ada pihak-pihak tertentu untuk cawe-cawe dalam Pemilu.

"Tidak boleh ada peluang sedikitpun bagi cabang kekuasaan tertentu untuk cawe-cawe dan memihak dalam proses Pemilu Serentak 2024. Sebab ia dibatasi oleh paham konstitusionalisme dan dipagari oleh rambu-rambu positif, moral dan etika," kata Arief.

"Apa yang dilakukan Pemerintahan Jokowi dengan segenap struktur, politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga daerah telah bertindak partisan dengan memihak calon tertentu," tambah dia.

Arief menuturkan, tindakan ini jelas mencederai sistem keadilan Pemilu (electoral justice) yang termuat tidak hanya di dalam berbagai instrumen hukum internasional, tetapi juga diadopsi dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1954 yang mensyaratkan Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil.

"Pada titik inilah, Pemerintah telah melakukan pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan sistematis," ucap Arief.

Hakim Arief mengatakan, Jokowi dinilai terbukti cawe-cawe. Jokowi ingin menyuburkan politik dinasti.

"Apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus virus nepotisme sempit dan berpotensi mengancam nilai demokrasi ke depan," kata Arief.

Sumber berita / artikel asli : Kumparan

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved