Hal ini dijelaskan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, lewat siaran pers tertulis, Senin (1/4/2024).
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah telah terbit. Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 itu menyatakan pihak sekolah wajib menyediakan Pramuka bagi siswa-siswinya.
"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujar Anindito di Jakarta.
Wajib tapi Sukarela
Keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela. Sifat sukarela dalam kegiatan ini didasarkan pada undang-Undang.
"UU Nomor 12 Tahun 2010 (tentang Gerakan Pramuka) menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela," papar Anindito.
Kemah Tak Wajib
Peraturan dari Mendikbudristek Nadiem Makarim itu juga merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, tetap diperbolehkan.
Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberi penilaian umum. Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.
Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru. "Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya," tutup Anindito.
Komparasi
Sebelum adanya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 ini, sudah ada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Soal Sifat Wajib dan Sukarela
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014
Pasal 2
(1) Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.
(2) Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik;
Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024
Catatan: Tidak ada bunyi aturan mengenai sifat wajib atau tidak wajib untuk Pramuka. Pasal yang relevan dengan ini adalah pasal mengenai sifat sukarela dari siswa-siswi untuk mengikuti ekstrakurikuler.
Pasal 24
Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela.
Soal Kemah
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014
Pasal 3
(1) Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi
Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler.
(2) Model Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan
wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan
diberikan penilaian umum.
Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024
Catatan: Tidak ada bunyi aturan mengenai wajib dan tidaknya perkemahan dalam Pramuka. Hanya, menurut siaran pers Kemendikbudristek, kegiatan perkemahan dinyatakan tidak lagi wajib.
(dnu/dhn)