Jakarta, Empat menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Jumat (5/4) pukul 08.00 WIB.
Keempat menteri itu adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko bidang perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Mensos Tri Rismaharini. Selain itu, akan hadir juga pihak DKPP untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres kali ini.
Menteri-menteri dan DKPP itu dihadirkan berdasarkan keputusan Mahkamah karena keterangannya dianggap itu penting untuk didengarkan, terutama berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial atau bansos.
Isu bansos ini juga menjadi salah satu hal yang disorot dalam permohonan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam pengajuan gugatan sengketa pilpres di MK.
"Jumat 05 April 2024, 08:00 WIB. Mendengarkan keterangan dari pemberi keterangan lain yang diperlukan," demikian dikutip dari laman resmi MK.
Para pihak itu akan memberikan keterangan untuk dua perkara sekaligus. Perkara pertama nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh tim 01 Anies-Muhaimin.
Perkara kedua, diajukan oleh tim 03 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam kedua perkara ini, Prabowo-Gibran berkedudukan sebagai pihak terkait.
Adapun pihak terkait dalam sengketa ini adalah tim 02 Prabowo-Gibran. Oleh sebab itu, mereka pun akan hadir di dalam sidang.
Ketua MK mengatakan para pemohon dalam perkara ini tidak diperkenankan untuk bertanya kepada para pihak lain dalam sidang kali ini.
"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi yang melakukan pendalaman adalah para hakim," kata Suhartoyo dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4).
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
Anies-Muhaimin ingin MK mendiskualifikasi Gibran karena tak memenuhi syarat pencalonan. Sementara Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
(yla/gil)