Jakarta - Juru Bicara Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Iwan Tarigan, merespons soal gugatan pihaknya ke MK yang dianggap cengeng oleh tim Prabowo-Gibran. Iwan mengklaim bakal membuat dua pengacara top Hotman Paris menangis dan Otto Hasibuan masuk kamar.
"Hotman Paris akan kami buat menangis dan Otto Hasibuan akan masuk kamar," ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/3/2024).
Iwan kemudian menjelaskan hal yang diajukan oleh tim AMIN ke MK. Tim AMIN menganggap adanya sejumlah tindakan yang mempengaruhi hasil akhir di TPS hingga KPU.
"Adalah perselisihan tentang hasil pemilu, karena proses yang curang dan bermasalah etika dan abouse of power kekuasaan tentunya akan mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU," katanya.
Iwan mengatakan perselisihan hasil pemilu merupakan tugas dan wewenang MK untuk mengadilinya. Dirinya juga menyertakan wewenang MK menurut UU
"Dan mengenai Perselisihan Tentang Hasil Pemilu adalah tugas dan kewenangan MK untuk mengadilinya yang mempunyai dasar hukum," katanya.
Sebelumnya, Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengaku heran dengan permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Sebab, dalam acara-acara yang digelar KPU, paslon 01 dan 03 tidak ada mengajukan protes.
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris, mengatakan dua kali paslon 01 dan 03 tidak protes terhadap kehadiran Gibran, yakni pada saat pembagian nomor urut dan debat cawapres. Menurutnya, secara tidak langsung paslon 01 dan 03 telah mengakui keabsahan pencalonan Gibran.
"Kok sekarang KPU disalahkan? Disalahkan KPU-nya kok Gibran tidak memenuhi syarat? Jadi, menurut kami, rada cengeng gitu jawabannya," kata Hotman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3).
Adapun permohonan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin telah teregistrasi MK dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Permohonan itu diregistrasi tanggal 25 Maret 2024 pukul 15.35 WIB.
MK juga telah meregistrasi permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Permohonan tersebut diregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
(ial/gbr)