Berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat, sidang tuntutan akan digelar Kamis (14/3/2024). Dalam jadwal, sidang dimulai pada 10.00 WIB di ruang Soebekti 1.
Diketahui sebelumnya, Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 630 juta. Gratifikasi yang diterima Hasbi Hasan disebut berupa uang hingga fasilitas wisata.
Jaksa mengatakan gratifikasi diterima Hasbi pada Januari 2021-Februari 2022. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diperoleh dari pihak yang punya kepentingan terhadap Hasbi.
Salah satu bentuk gratifikasi yang disebut jaksa diterima oleh Hasbi Hasan ialah perjalanan wisata keliling Bali naik helikopter senilai Rp 7,5 juta. Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol pada 13 Januari 2022.
Fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina selaku notaris rekanan salah satu perusahaan dengan kode pemesanan free of charge (FoC). Selain dengan Windy, Hasbi juga menerima fasilitas wisata tersebut bersama dengan Rinaldo Septariando dan Betty Fitriana.
Diketahui, Windy sendiri juga telah diperiksa sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Windy mengaku bertemu Hasbi di Bali, bukan berangkat bareng dari Jakarta.
(dwia/whn)