"Putusan Nomor 116 tidak meniadakan threshold sebagaimana dapat dibaca dari amar putusannya," kata Enny saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2024).
Enny menjelaskan, MK menyerahkan kepada kebijakan pembuat UU untuk mengatur ambang batas parlemen dan menentukan besaran angka persentasenya. Ia mengatakan, angka ambang batas parlemennya harus rasional dengan merujuk pada metode kajian yang jelas dan komprehensif.
"Bahwa threshold dan besaran angka persentasenya diserahkan ke pembentuk UU untuk menentukan threshold yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif, sehingga dapat meminimalkan disproporsionalitas yang makin tinggi yang menyebabkan banyak suara sah yang terbuang sehingga sistem proporsional yang digunakan tetapi hasil pemilunya tidak proporsional," jelasnya.
Di sisi lain, dalam putusan perkara nomor 116 itu, MK meminta pembuat undang-undang mengubah ambang batas parlemen 4 persen yang diatur dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan angka yang rasional. Proses revisi ambang batas parlemen 4 persen ini dilakukan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.
"Karena itu,untuk Pemilu 2029 dan seterusnya sudah harus digunakan threshold dengan besaran persentase yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut (disproporsionalitas yang semakin tinggi yang menyebabkan banyak suara sah yang terbuang)," imbuhnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang diketahui dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Meski begitu, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.
"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," ujar MK dalam pertimbangan putusannya, seperti dilihat, Kamis (29/2).
(zap/dhn)