Jakarta - Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin melayangkan gugatan ke MK meminta proses dan hasil harus dikoreksi. PAN mempersilakan AMIN mengajukan gugatan ke MK.
"Ya silakan saja mengajukan gugatan ke MK. Itu dijamin oleh UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa jika ada sengketa hasil perolehan suara pemilu, maka mengajukan gugatan ke MK," ujar Waketum PAN Viva Yoga Mauladi, kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).
Viva Yoga mengingatkan AMIN untuk mengajukan gugatan dengan bukti-bukti yang otentik. Menurutnya, jika tidak disertakan dengan bukti maka hanya omon-omon.
"Silakan ajukan gugatan disertai bukti-bukti otentik. Mulai dari hasil kertas plano, form C 1, form D 1 dan seterusnya. Jalur hukum melalui MK harus lengkap buktinya. Jika tidak lengkap, ya itu namanya omon-omon saja," tuturnya.
Senada dengan Viva Yoga, Waketum DPP PAN Yandri Susanto mempertanyakan aturan apa yang menurut Anies dilanggar. Ia menyebut proses pilpres telah dilakukan sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang berlaku.
"Problem di mana, aturan nggak ada yang dilanggar sama Prabowo-Gibran. Proses itu diikuti dengan peraturan perundang-undangan dengan peraturan KPU, nggak ada yang dilanggar," tuturnya.
Terkait Anies yang meminta agar hasil pilpres dikoreksi, Yandri menilai keinginan Anies terlalu jauh. Meski begitu, Yandir menghormati keputusan AMIN mengajukan gugatan ke MK.
"Saya kira itu terlalu jauh lah ya, terlalu jauh dan mungkin menurut saya itu terlalu mengada-ngada. Sebaiknya mereka mengakui saja, dan menangnya Pak Prabowo itu kan sangat telak. Saya kira sudah cukup Pak Anies menyerang Pak Prabowo, memberi angka 11, menyerang dengan berbagai cara, dan ternyata itu direspon sama masyarakat dengan memilih Pak Prabowo," ujar Yandri.
"Saya kira proses yang terjadi 14 Februari kemarin itu adalah suara rakyat, tapi kalau mereka mau ke MK ya kita hormati, karena itu hak mereka dan diatur juga dalam tahapan kepemiluan nggak ada masalah, itu hak mereka," sambungnya.
Anies Minta Hasil Dikoreksi
Diketahui, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Cak Imin juga melayangkan gugatan ke MK. Anies menegaskan proses dan hasil harus dikoreksi.
Hal itu disampaikan Anies di markas Timnas AMIN, Jakarta, Kamis (21/3). Anies menegaskan baik atau buruknya hasil bergantung pada proses.
"Saya tegaskan sekali lagi, proses dan hasil sama-sama penting, karena proses yang benar akan memberikan hasil yang benar pula. Dan jika prosesnya bermasalah, maka hasilnya bermasalah pula," kata Anies kepada wartawan.
Anies pun menjelaskan alasannya menggugat hasil Pemilu 2024 kepada MK. Ia menilai ada masalah terhadap hasil tersebut, sehingga harus dikoreksi.
"Maka kita menegaskan kepada semua bahwa apa yang kita alami, kita saksikan, dan disaksikan oleh beberapa banyak media pun menyaksikan, dari mulai aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi, ada banyak problem. Kita ingin agar itu semua dikoreksi. Supaya kejadian seperti ini tidak berulang lagi. Dan tadi malam saya sampaikan supaya tidak berulang lagi," imbuhnya.
(dwia/aud)