Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) . KPU akan mempersiapkan bukti-bukti hingga saksi untuk menjawab permohonan dari pemohon pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait hasil Pilpres.
"Kami KPU sebagai pihak termohon, tentu saja mempelajari, mendengarkan mencermati, apa-apa yang menjadi pokok perkara atau didalilkan oleh para pemohon baik untuk yang pagi ini atau nanti siang," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Hasyim mengatakan pihak hanya mendengarkan pokok-pokok permohonan dari pemohon. Dia menyebut KPU akan mempelajari permohonan itu.
"Jadi pada intinya kami mendengarkan mencermati membaca dan kemudian memberikan catatan-catatan kepada pokok-pokok permohonan para pemohon," jelasnya.
Hasyim menyebut pihaknya juga telah mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang sengketa. Di antaranya, dengan melakukan rapat koordinasi bersama KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Hasyim menuturkan KPU akan menyusun jawaban yang akan disampaikan dalam sidang selanjutnya. Dia menyebut pihaknya juga akan mempersiapkan saksi hingga bukti-bukti lainnya.
"(Permohonan pemohon) itu nanti akan kami jadikan dasar untuk menyusun jawaban keterangan penjelasan dan juga pembuktian berupa dokumen-dokumen atau saksi atau ahli yang sekiranya diperlukan untuk sidang berikutnya," tuturnya.
Sebagai informasi, KPU telah melakukan penetapan hasil Pilpres 2024. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang pada Pilpres 2024.
Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut Pilpres:
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95%
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%.
Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%.
Nah, hasil Pilpres 2024 yang telah diumumkan KPU itu lah yang digugat oleh Anies-Cak Imin. Anies-Cak Imin meminta agar hasil Pilpres 2024 dibatalkan dan Pilpres digelar ulang tanpa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo tetap ikut tapi mengganti cawapresnya.
(amw/haf)