Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan langsung mengumumkan penetapan hasil Pemilu 2024 setelah rekapitulasi dinyatakan rampung.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Jimly Asshiddiqie berharap peristiwa kerusuhan saat pengumuman hasil Pemilu 2019 tidak terulang di 2024.
"Ini video tentang kerusuhan Pemilu 2019. Semoga tidak terjadi lagi di Pemilu 2024," kata Jimly melalui akun X resminya, Senin (18/3).
Pimpinan Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 itu juga meminta aparat keamanan untuk tidak terpancing dengan berbagai kemungkinan unjuk rasa yang dilakukan masyarakat maupun pendukung paslon tertentu.
"Para pendukung parpol dan paslon presiden (diharap) dapat mengendalikan diri dengan memberi kesempatan kepada tim hukum untuk berperkara secara resmi di MK," pinta Jimly.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, batas akhir pengumuman penetapan Pilpres adalah 20 Maret 2024. Namun, hasil pemilu dapat diumumkan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.
"Sebagaimana Pemilu 2019 batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019," ujar Hasyim kepada wartawan, Senin (18/3).