"Intinya, Gus Miftah sendiri sudah mengklarifikasi, bukan Kemenag yang dimaksud. Jadi jelas, Kemenag tidak pernah mengeluarkan larangan penggunaan pengeras suara di masjid," kata Anna kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).
Sebelumnya, Anna sempat menyoroti ceramah Gus Miftah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu. Dia menyebut Gus Miftah gagal paham lantaran membandingkan imbauan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang menurutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 01.00 WIB.
Gus Miftah menilai Kemenag terlalu baper dengan ceramahnya. Menurut dia, isi ceramahnya tak ditujukan ke Kemenag.
"Kemenag RI makanya jangan baper, suruh saja lihat pidato abah, ada nggak ditujukan kepada Kemenag? Kan nggak ada? Kenapa jadi baper dengan mengatakan abah asbun?" kata Gus Miftah kepada wartawan, Senin (11/3).
Gus Miftah mengatakan tidak ada sama sekali berceramah dengan penyebutan surat edaran Kemenag RI. Menurutnya, yang menyarankan soal pembatasan speaker bukan hanya dari Kemenag.
"Jadi sekali lagi saya tegaskan, Gus Miftah tidak pernah menyebut surat edaran Kemenag RI terkait dengan pengeras suara, karena yang menyarankan soal pembatasan speaker tersebut bukan hanya Menteri Agama," ujar Gus Miftah.
Gus Miftah justru menyarankan, demi syiar Ramadan, penggunaan speaker harus tetap dilakukan demi mengembalikan suasana Ramadan pada jaman orang tua dahulu. Namun, dia tetap mendorong adanya batasan-batasan dalam penggunaan speaker.
(fca/imk)