Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Grace Natalie PSI Apresiasi Putusan MK untuk Revisi Ambang Batas DPR 4 Persen



Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Grace Natalie mengapresiasi putusan MK yang menyebut ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029. MK menyatakan hal tersebut melalui putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Menurut Grace, PSI menilai putusan itu beserta gugatan yang diajukan Perludem sebagai upaya yang baik untuk memperbaiki proses Pemilu di Indonesia. “Kami mengapresiasi putusan tersebut dan upaya dari teman-teman Perludem agar tidak ada suara rakyat yang terbuang,” kata Grace melalui pesan singkat pada Jumat, 1 Maret 2024.

Mantan presenter TV itu berujar ada banyak suara partai nonparlemen yang selama ini tidak dianggap karena belum memenuhi ambang batas 4 persen. PSI adalah salah satu partai politik yang belum mencapai angka tersebut dalam dua kali gelaran Pemilu, yaitu pada Pemilu 2019 lalu dan Pemilu 2024 yang masih berlangsung.

Padahal, kata Grace, partai-partai yang berada di luar DPR tersebut meraih jumlah suara cukup besar jika dihitung secara total. “Suara partai-partai nonparlemen kalau digabung sangat signifikan, mencapai 9,79 persen,” ucap dia.

Maka dari itu, Grace menyarankan agar aturan ambang batas disesuaikan sehingga dapat mengakomodir semua pihak. Daripada ambang batas parlemen, Grace mengajukan agar dibuat ambang batas fraksi.

Grace mengusulkan agar kebutuhan suara minimum digunakan hanya untuk membentuk fraksi sendiri dalam DPR. Sehingga, kata dia, suara pemilih tidak terbuang meski partai-partai yang gagal meraih jumlah suara tertentu harus digabungkan dalam satu fraksi.

Diketahui, ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional diatur dalam Pasal 414 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menilai aturan tersebut telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen.

“Berdasarkan hal tersebut, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pleno MK pada Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved