Jakarta - Panja Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menyepakati Dewan Aglomerasi bakal ditunjuk presiden melalui Keputusan Presiden (Kepres). Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi hal tersebut.
"Begini, menurut saya yang penting, RUU ini disusun untuk menyelesaikan problem-problem yang selama ini ada di kawasan Jakarta. Jadi kita lihat ada persoalan tanah, misalnya. Kita lihat kasus Kampung Akuarium, kasus Bukit Duri, sekarang juga kasus di Kampung Bayam. Kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh kepala daerah dipastikan bisa menyelesaikan persoalan-persoalan seperti tanah itu karena banyak di Jakarta," kata Anies kepada wartawan di Depok, Jumat (15/3/2024).
Anies mengatakan RUU DKJ adalah irisan antara kewenangan pemerintah pusat dan kewenangan pemerintah daerah. Dengan adanya undang-undang yang spesifik, lanjut Anies, ia berharap program-program di Jakarta bisa diselesaikan.
"Ini irisan antara kewenangan pemerintah pusat dan kewenangan pemerintah daerah. Nah dengan adanya undang-undang yang spesifik maka harapannya program-program bisa selesai," kata Anies.
Anies menilai bukan soal siapa yang akan ditugaskan atau ditunjuk menjadi Dewan Aglomerasi DKJ. Namun, bagaimana RUU DKJ itulah yang dapat menyelesaikan persoalan Jakarta.
"Jadi menurut saya yang penting itu bukan soal siapanya yang ditugaskan atau ditunjuk atau dipilih saja. Tapi bagaimana RUU ini menyelesaikan persoalan-persoalan di Jakarta," tutur capres nomor urut 1 ini.
Anies mengatakan Jakarta bukan hanya pusat perekonomian melainkan pusat kebudayaan. Ia berharap kegiatan budaya Jakarta bisa maju serta persoalan lainnya yakni pembangunan infrastruktur hingga transportasi.
"Dan Jakarta ini bukan hanya pusat kegiatan perekonomian ini juga pusat kegiatan kebudayaan. Saya mengharapkan juga RUU ini ada pengaturan endomen dana abadi untuk kegiatan kebudayaan sehingga Jakarta sebagai pusat kegiatan kebudayaan juga bisa maju dan bidang-bidang kebudayaan itu kan banyak sekali," ucapnya.
"Lalu persoalan juga tentang pembangunan infrastruktur dasar seperti soal air, air minum khususnya, kemudian transportasi. Nah itu semua perlu kewenangan yang diberikan cukup luas kepada yang pegang kewenangan di Jakarta supaya bisa memastikan pasokan kebutuhan terpenuhi. Air minum di Jakarta pasokannya dari luar, wilayahnya di luar Jakarta," tambahnya.
Anies memberi pesan untuk RUU DKJ perlu menjadi solusi atas masalah yang selama ini ada, dan jangan sampai RUU DKJ malah menjadi masalah yang baru.
"Jadi, kembali kepada pesan pertama saya, RUU ini perlu menjadi solusi atas problem-problem yang selama ini ada. Jangan sampai RUU ini membuat problem baru yang sulit nanti penerapannya selama ini ada badan kerja sama antarpemerintah daerah di Jabodetabek nah ini bisa dioptimalkan kewenangannya," tutupnya.
Panja RUU DKJ sebelumnya menyepakati rumusan baru Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM mengenai Dewan Aglomerasi. Panja menyepakati Dewan Aglomerasi bakal ditunjuk presiden dengan ketentuan penunjukannya diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panja RUU DKJ yang berlangsung di ruang rapat Badan Legislasi DPR, Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3). Rapat ini dihadiri perwakilan pemerintah hingga DPD RI.
(rfs/rfs)