Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Jubir DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam siaran pers tertulisnya, Jumat (1/3/2024).
"Demokrat menemukan fakta adanya kecurangan terstruktur, sistematis, masif di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki. Dengan kecurangan ini, Demokrat merasa sangat dirugikan. Demikian disampaikan DR Mehbob, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPP Partai Demokrat," tulisnya.
Demokrat menduga adanya penggelembungan suara di 84 TPS dari 16 desa di Kecamatan Kendawangan. Sedangkan di Kecamatan Delta Pawan, saat ini kami sudah menemukan bukti penggelembungan suara di 4 TPS dari 4 desa.
"Penggelembungan jumlah suara ini sangat fantastis dan menguntungkan salah satu caleg petahana dari salah satu partai politik, dan sangat merugikan kami, Partai Demokrat. Fakta-fakta ini menunjukkan adanya upaya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif," tulisnya.
Tim Demokrat sedang mengumpulkan bukti-bukti di lapangan untuk kecamatan-kecamatan lain selain Kendawangan dan Delta Pawan. Penggelembungan suara diduganya mustahil dilakukan tanpa keterlibatan penyelenggara pemungutan suara.
"Untuk itu, kami meminta Bawaslu RI untuk merekomendasikan kepada KPU RI untuk segera mengadakan pemungutan suara ulang dengan pengawasan dari KPUD dan BawasluDa Provinsi Kalimantan Barat. Kami juga akan melaporkan kejadian ini ke Polda Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti dan diproses hukum segera. Sedangkan untuk pelanggaran kode etiknya, kami akan melaporkan ke DKPP," tulisnya.
(dnu/dek)