Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid. Kemenag mengimbau agar masjid menggunakan speaker dalam ketika tarawih selama Ramadan.
Aturan terkait penggunaan pengeras suara selama Ramadan tersebut termuat dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, melalui keterangan tertulis, Rabu (6/3) pekan lalu.
Dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan imbauan untuk tetap mempedomani SE Menag tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Sebagaimana yang tertuang dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.
"Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala," tulis Menag dalam Surat Edaran itu.
SE Menag soal Speaker
Dikutip dari SE Menag Nomor 5 Tahun 2022, berikut ketentuan tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan Ramadan:
Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara:
Waktu Salat Subuh:
- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
- Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Waktu Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit.
- Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.
Waktu Salat Jumat:
- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
- Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum'at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum'at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.
- Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.
Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
- Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur'an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
- Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
- Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar.
- Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam.
- Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
Pimpinan Komisi VIII DPR Mendukung
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily lantas buka suara terkait SE Menag tersebut. Dia mendukung dan meyakini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bukan ingin membatasi umat Islam beribadah.
"Imbauan untuk tidak menggunakan pengeras suara luar ini harus dipahami agar kita menjaga kenyamanan dalam masyarakat dan menjaga lingkungan sosial yang harmonis. Ramadan harus kita jadikan momentum untuk menjaga kerukunan antarumat beragama maupun intraagama Islam," kata Ace saat dihubungi, Senin (11/3/2024).
Ace juga memandang Menag Yaqut tidak membatasi peribadahan umat Islam. Menurutnya, tidak ada larangan terkait tarawih.
"Saya kira Menteri Agama tidak bermaksud untuk membatasi. Tarawihnya kan tidak dilarang atau dibatasi," ucapnya.
Menurutnya, justru umat Islam seharusnya lebih meningkatkan tarawih hingga baca Al-Qur'an. Namun dia menekankan tidak ada anjuran dalam ajaran Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam beribadah selama Ramadan.
"Tarawih, baca Al-Qur'an. dan ibadah selama bulan Ramadan justru harus lebih ditingkatkan. Tapi kan tidak harus menggunakan pengeras luar. Tidak ada anjuran dalam ajaran Islam agar kita menggunakan pengeras suara dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadan," ujar dia.
(maa/maa)