Isu pemotongan dana beasiswa yang diduga dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, tidak perlu jadi polemik, dan hanya menghambat akselerasi pembangunan di wilayah itu.
Pandangan itu disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menanggapi aksi demo melengserkan Pj Gubernur Kaltim oleh sekelompok pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Kaltim Madani dan Forum Silaturahmi Tokoh Masyarakat Kalimantan Timur (FSTMKT), dengan tuduhan pemotongan anggaran beasiswa hingga mutasi jabatan di Pemprov.
"Polemik dan isu itu tak perlu ada, agar situasi kondusif demi pembangunan Kaltim," kata Muslim Arbi kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Rabu (27/3).
Dia meyakini, pemangkasan dana beasiswa sudah dilakukan gubernur sebelumnya, yakni Isran Noor, dengan pertimbangan keuangan yang ada di Kaltim.
"Kan terlalu kecil kalau isu itu diangkat untuk menyudutkan Pj gubernur saat ini," pungkas Muslim.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah organisasi masyarakat adat, Laskar Adat Dayak Nasional Kalimantan Timur (LADN-Kaltim), Forum Dayak Bersatu, Dewan Adat Dayak (DAD) Kaltim, serta Lembaga Adat dan Kekerabatan Kesultanan Banjar mempertanyakan aksi itu.
Ketum Forum Dayak Bersatu, Decky Samuel, menilai aksi demo yang dilakukan itu jauh dari fakta.
“Mereka ini membuat sikap yang salah dan tidak sesuai fakta,” tegas Decky Samuel, kepada wartawan, Minggu (24/3).
Decky menjelaskan, tudingan bahwa Akmal Malik memotong anggaran beasiswa dari Rp500 miliar menjadi Rp200 miliar ternyata tidak benar.
“Faktanya, hal itu sudah dilakukan gubernur dan wakil gubernur Kaltim di masa Isran Noor-Hadi Mulyadi,” ungkapnya.
Senada dengan Decky Samuel, Sekjen DAD Kaltim, Martinus F Tennes, menegaskan, seharusnya tidak perlu. Kalaupun harus unjuk rasa, minimal berbasis data, sehingga tidak terkesan politis.
“Saya mau tahu, di mana letak kesalahan Pj gubernur Kaltim saat ini. Dan jika ada, tunjukkan aturannya mana,” tegasnya.
Begitu juga soal mutasi di Pemprov Kaltim yang dijadikan polemik, menurut Martinus hal itu merupakan langkah gubernur mengakselerasi pembangunan.
“Hal itu tertuang dalam Permendagri 4/2023 pasal 15, bahwa mutasi bisa dilakukan dengan persetujuan Mendagri,” jelasnya.