Jakarta - Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penyitaan handphone (HP). Sidang perdana digelar Senin pekan depan.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan digelar pada Senin (19/2) pukul 10.00 WIB.
Merespons hal itu, Polda Metro siap menghadiri sidang perdana praperadilan tersebut. Polda Metro melakukan persiapan menghadapi sidang perdana.
"Siap hadir, dan sudah kami persiapkan," kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata saat dihubungi, Sabtu (17/2/2024).
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, mengatakan pihaknya akan membawa semua bukti terkait gugatan yang ada.
"Senin sidang pertamanya. Kami siapkan semua bukti yang ada," ujarnya.
Polisi Tegaskan Penyitaan Kantongi Izin
Polisi menyita ponsel milik Aiman Witjaksono terkait kasus tudingan 'polisi tak netral'. Polisi menyebut penyitaan tersebut sudah mengantongi izin dari pengadilan.
"Pada tanggal 22 Januari 2024, penyidik telah mengajukan permintaan izin sita kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan. Tanggal 24 penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah terbit dan pada tanggal 26 itu yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap HP saudara AW," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (2/2/2024)
Selain ponsel, pihak kepolisian menyita akun media sosial hingga email Aiman Witjaksono. Ade mengatakan penyitaan yang dilakukan penyidik untuk membuat terang perkara yang ada.
"Bahwa kembali lagi pada penyidikan adalah upaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuang terang tidak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya," ujarnya.
Ade Safri menegaskan serangkaian kegiatan penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga menegaskan penyidik siap mempertanggungjawabkan aduan Aiman ke Kompolnas terkait penyitaan yang dilakukan.
"Kami jamin penyidikan yang dilakukan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel dan bebas dari segala bentuk intervensi ataupun ataupun apa pun juga yang mengganggu jalannya penyidikan yang dilakukan dalam penanganan perkara a quo," jelasnya.
"Ya dipersilakan (aduan Kompolnas) itu hak konstitusional Pak AW, dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan," imbuhnya.
(wnv/taa)