Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Respons Gibran Usai Digugat Almas ke PN Surakarta soal Wanprestasi


Jakarta - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait gugatan wanprestasi yang dilakukan mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru Re A, kepadanya. Gibran mengatakan akan menindaklanjuti gugatan itu.

"Ya, ya, nanti kami tindak lanjuti," kata Gibran, dilansir detikJateng, Kamis (1/2/2024).

Ketika ditanya apakah dia tahu gugatan tersebut, Gibran kembali mengatakan hal yang sama. Dia juga mengaku tidak tahu-menahu ketika ditanya soal perjanjian antara dia dan Almas.

"(Ada perjanjian?) Saya nggak tahu itu," ucapnya sembari memasuki mobil.

Diketahui, gugatan Almas kepada Gibran itu terdaftar dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt, sidang perdana akan digelar pada Kamis (15/2). Penggugat Almas Tsaqibbirru dan tergugatnya Gibran Rakabuming Raka.

Pejabat humas Pengadilan Surakarta, Bambang Aryanto, membenarkan gugatan tersebut. Dia mengatakan proses sidang gugatan akan berjalan seperti biasa.

"Gugatan diterima dan teregister (PN Solo tanggal) 29 Januari 2024," ujar Bambang Aryanto.

Isi Gugatan

Dari berkas gugatan yang disampaikan Bambang, dijelaskan sejumlah poin-poin dalam gugatan yang dilayangkan Almas. Gugatan itu tidak lepas dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres oleh MK.

Beberapa poin dalam gugatan Almas terhadap Gibran terkait tidak ada ucapan terima kasih seusai putusan MK tersebut.

"Bahwa maka seharusnya Tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada Penggugat yang telah memberi peluang kepada Tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini," demikian bunyi poin tersebut sebagaimana dikutip dari detikJateng.

"Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat," lanjutnya.

Dalam permohonannya, Almas menuntut pembayaran kerugian senilai Rp 10 juta secara tunai, dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Penggugat juga meminta Ketua PN Solo menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per hari atas keterlambatan pembayaran tergugat kepada penggugat secara tunai dan seketika, hingga tergugat membayar seluruh kerugian para penggugat.

Respons Pengacara Almas Tsaqibbirru

detikcom telah mengonfirmasi gugatan Almas tersebut ke pengacaranya bernama Arif Sahudi. Namun Arif hanya mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait gugatan ini besok (2/2).

"Besok pagi saya ke pengadilan, besok Jumat saya jelasin semua," ujar Arif kepada detikcom.

(zap/imk)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved