Bandung, Tim Pemenangan Nasional (TPN) paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD melaporkan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan beberapa orang timsesnya ke Bawaslu Jawa Barat.
Saat dikonfirmasi, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri mengatakan, TPN Ganjar melaporkan soal dugaan pelanggaran jadwal kampanye Prabowo dkk di sana.
"Ada Ridwan Kamil ada mantan Bupati Subang [Ruhimat], ada Ara (Maruarar Sirait), lalu iya (Prabowo). Sekilas yang saya baca itu," katanya, saat dihubungi, Selasa (30/1).
Syaiful mengatakan, adapun yang tim TPN laporkan adalah soal kegiatan Prabowo di Subang pada 27 Januari 2024. Menurut pelapor, seharusnya tanggal tersebut adalah waktunya Ganjar selaku capres nomor urut 3 yang berkampanye di sana. Namun, ada pula kegiatan capres nomor urut 2 di sana.
"Jadwal itu areanya Jabar, dijadwalkan 03, tapi 02 tim Kampanye melakukan kegiatan di sana," kata Syaiful.
Saat ini, lanjutnya, Bawaslu Jabar tengah akan melakukan verifikasi pada laporan tersebut. Apabila memenuhi syarat formil dan materil, Bawaslu Jabar bakal melanjutkan untuk memproses lebih lanjut.
CNNIndonesia.com masih berusaha mendapatkan pernyataan resmi terkait pelaporan itu kepada pihak terlapor, termasuk Ridwan Kamil yang juga Ketua TKD Jabar tersebut.
Pernyataan TPN soal dugaan pelanggaran Prabowo
Terpisah, Kuasa Hukum TPN Radhitya Yosodiningrat mengatakan, Prabowo diduga melanggar aturan jadwal kampanye yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilu.
"Hari ini kita selesai membuat laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran terhadap keputusan KPU nomor 78 tahun 2024 di mana pasangan calon presiden nomor urut 2, telah melakukan kampanye di luar jadwal," kata Radhitya usai membuat laporan ke Kantor Bawaslu Jabar, Selasa, seperti dikutip dari detikJabar.
Radhitya menjelaskan, Prabowo diketahui menggelar kampanye di Kabupaten Subang pada 27 Januari 2024 dan Kabupaten Majalengka pada 21 Januari 2024.
Padahal dalam aturan KPU, pada tanggal 21 dan 27 Januari 2024 adalah jadwal kampanye milik Ganjar-Mahfud di wilayah Jawa Barat. Karena itu, dia menganggap Prabowo telah melanggar aturan zonasi kampanye yang sudah diatur KPU.
Laporan ke Bawaslu itu, kata dia, dilakukan karena khawatir kegiatan kampanye akbar yang dilakukan bersamaan di wilayah sama itu bisa menimbulkan gesekan antarpendukung dan simpatisan dari masing-masing calon.
"Kenapa kami laporkan, karena peristiwa ini sangat membahayakan, artinya hari itu di wilayah Jabar adalah (jadwal) paslon nomor 3, coba kalau ada massa kami ketemu (simpatisan lain), yang ada chaos. KPU kan mengatur ada tujuannya," ujarnya.
"Kami meminta KPU Jabar untuk menepati aturan yang ada jangan sampai terulang," imbuh Radhitya.
Jubir TKD Prabowo-Gibran Jabar, MQ Iswara mengatakan kegiatan Prabowo di Subang dan Majalengka diselenggarakan relawan, dalam hal ini Ruhimat dan Maruarar Sirait. Dan, diklaimnya sudah sesuai aturan kampanye yang berlaku. Iswara yakin kegiatan Prabowo pada 21 dan 27 Januari kemarin sama sekali tidak melanggar aturan KPU.
"Saya meyakini (tidak melanggar) karena melihat penyelenggaranya, walaupun bukan TKD baik TKD Jabar maupun TKD Subang, tapi teman-teman relawan ini bukan orang baru di politik ya," katanya mengutip dari detikJabar.
Meski begitu, Iswara tetap menghormati apa yang dilakukan TPN Ganjar-Mahfud terkait laporan ke Bawaslu Jabar. Menurutnya hal tersebut biasa terjadi dalam sebuah demokrasi..
(csr/kid)