Jakarta - Politikus PKS Hidayat Nur Wahid atau HNW mengusulkan agar aturan yang melarang umrah mandiri atau backpacker dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah segera direvisi.
Dia menyebut perbaikan aturan soal penyelenggaraan ibadah umrah ini sejalan dengan agenda Komisi VIII DPR RI yang sudah memasukkan revisi ke dalam Prolegnas DPR RI.
"Secara umum, kebijakan haji dan umrah Saudi semakin terbuka lebar untuk kedatangan jamaah, sehingga Pemerintah Indonesia harusnya antisipatif dengan menyiapkan aturan yang juga memudahkan jamaah," kata Hidayat dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.
Anggota Komisi VIII DPR itu pun meminta agar pemerintah tak melarang warga melakukan umrah backpacker.
Sejauh ini, menurutnya pemerintah bersama DPR juga sedang merancang revisi UU Haji dan Umrah untuk memudahkan fleksibilitas penyelenggaraan haji, di mana fleksibilitas tersebut bisa turut diberikan pada pelaksanaan umrah.
Dia menjelaskan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, di Pasal 86 ayat (1) dan (2), penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama.
Namun dengan kebijakan visa turis Saudi, menurutnya warga yang ingin umrah kini bisa mengakses langsung dengan cukup memesan tiket pesawat dan mendaftarkan diri di Aplikasi Nusuk yang disediakan dan disosialisasikan oleh pihak Pemerintah Arab Saudi.
Sehingga menurutnya kini sangat mudah bagi warga dunia termasuk Indonesia untuk menjalankan ibadah umrah. Dia mengatakan umrah backpacker itu sudah dinikmati para jamaah umrah dari seluruh dunia.
Menurutnya hal tersebut juga telah diaspirasikan oleh berbagai pihak calon jamaah umrah dan sebagian biro travel umrah, pada saat dirinya melaksanakan kegiatan reses.
"Tentunya ketentuan baru itu juga tetap mengharuskan tanggung jawab dari pihak yang melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, juga negara tetap harus hadir untuk melindungi semua warga bangsa bila terjadi masalah," ujar dia.
Dia menilai jika umrah mandiri dilegalisasi, maka tidak akan berdampak negatif pada pendaftaran keberangkatan umrah melalui biro travel. Pasalnya, dia mengatakan masing-masing biro travel sudah memiliki ceruk jamaah-nya sendiri dengan beragam fitur pelayanan.
"Dengan semakin panjangnya antrean untuk haji, ibadah umrah atau biasa dianggap sebagai haji kecil adalah solusi mengobati kerinduan jamaah Indonesia untuk ke Tanah Suci," ujar dia.