Henrek meminta rencana itu untuk dipertimbangkan dengan matang. Sebab, ia mengatakan di agama kristen, pernikahan adalah urusan privat.
Gereja, kata dia, bertugas memberkati pernikahan seseorang.
"Sebaiknya dipertimbangkan dengan matang. Sebab di Kristen, pernikahan itu urusan privat, dan tempatnya di catatan sipil. Gereja bertugas memberkati sebuah pernikahan yang adalah wilayah private seseorang," kata Henrek lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/2).
Ia berpendapat sudah benar negara mengurus administrasi kependudukan. Di sisi lain, gereja bertugas memberkati pernikahan.
"Tugas Gereja adalah memberkati pernikahan yang telah dicatatkan dalam adminduk. Negara mengurus adminduk sudah benar," ujarnya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya merencanakan Kantor Urusan Agama (KUA) selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, juga akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.
"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ucap Yaqut.
Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, ia berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," katanya.
(yoa/wis)