Jakarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi gugatan soal wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru terhadap calon wakil presiden sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Hasto mengaku belum mendengar secara detail mengenai kasus tersebut. Namun, ia menilai gugatan itu merupakan reaksi dari adanya proses yang dilakukan seseorang untuk menjadi pemimpin tanpa melalui prosedur yang semestinya.
"Di dalam politik aksi reaksi itu begitu cepat. Ketika seseorang berproses menjadi pemimpin dengan tidak melalui suatu cara-cara kontestasi. Maka ini menimbulkan suatu reaksi. Sehingga yang terjadi merupakan bagian dari reaksi," kata Hasto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/2).
Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran membayar ganti rugi Rp10 juta dan meminta Gibran mengucapkan terima kasih secara terbuka di media massa.
Gugatan Almas terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Dalam berkas gugatannya, Almas yang diwakili kuasa hukum Arif Sahudi menyinggung uji materi Pasal 169 q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Almas menguji materi pasal yang membatasi usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun itu.
Gugatan Almas dikabulkan MK. Mahkamah pun mengubah ketentuan syarat usia minimal capres-cawapres dari semula 'berusia paling rendah 40 tahun' menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu memuluskan langkah Gibran jadi cawapres di Pilpres 2024. Saat itu, dalam gugatannya ke MK, Almas yang merupakan alumnus Universitas Surakarta itu menyatakan sebagai penggemar Gibran.
Namun, menurut Almas hingga saat ini, Gibran sama sekali tidak memberikan apresiasi kepada dirinya yang telah membuka kesempatan bagi Gibran meraih tiket Pilpres 2024.
"Penggugat (Almas) melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat kepada tergugat (Gibran) senilai Rp10 juta secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi berkas gugatan itu.
(lna/wiw)