Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara soal isi gugatan yang dilayangkan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kami telah mengetahui isi gugatan tersebut dan telah membahasnya bahwa kami menunjuk kuasa hukum agar hakim MK khususnya Ketua bisa fokus memutus perkara PUU agar tidak tertunda atau terhenti karena dimulainya sidang perkara PHPU, kecuali untuk PUU yang lanjut ke sidang pleno," ujar Hakim MK sekaligus Juru Bicara lembaga itu, Enny Nurbaningsih, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (31/1).
"Kami berharap perkara di PTUN diputus dengan tetap menjaga independensi dan imparsialitas sebagaimana prinsip dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam UU 48/2009," kata Enny.
Melalui gugatannya, Anwar minta pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru dibatalkan. Anwar juga ingin kembali menduduki jabatan Ketua MK. Perkara ini diajukan pada 24 November 2023 dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Pada gugatan dalam penundaannya, Anwar ingin PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Selani itu, Anwar juga ingin PTUN memerintahkan atau mewajibkan Ketua MK selaku tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar ingin hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan yang dia layangkan.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi gugatan Anwar, dikutip CNNIndonesia.com, Rabu.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penguggat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," kelanjutan bunyi gugatan Anwar.
Tak hanya itu, Anwar juga ingin Ketua MK dihukum untuk membayar biaya perkara ini.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PTUN Jakarta pada Rabu ini menggelar agenda sidang pembacaan gugatan dan sikap majelis atas permohonan pihak terkait secara elektronik.
Majelis Kehormatan MK (MKMK) sebelumnya memutuskan Anwar melanggar etik berat terkait konflik kepentingan pada Putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal capres-cawapres. Karenanya, Anwar pun dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Lantaran tak terima, Anwar pun melancarkan sejumlah upaya setelah dirinya dicopot dari jabatan Ketua MK itu.
Anwar juga sempat mengajukan surat keberatan atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028. Kuasa hukum Anwar menilai surat keputusan itu ada kejanggalan di Putusan MKMK.
Surat keberatan itu kemudian dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang tidak dihadiri Anwar. Setelahnya, MK kemudian menjawab surat keberatan itu melalui surat Pimpinan MK yang ditandatangani oleh Ketua MK Suhartoyo pada 22 November 2023.
Anwar pun menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Berdasarkan data SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023 dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
(pop/kid)