Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) mengklarifikasi narasi yang menyebut putusan Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali menjadi Ketua MK.
Hal itu bertalian dengan gugatan Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. yang diajukan Anwar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang salah satu petitumnya meminta agar dirinya menjadi Ketua MK lagi.
"Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Kamis (15/2).
Fajar menyebut data umum tersebut biasanya dimuat oleh pengadilan pada saat gugatan didaftarkan.
"Artinya, itu bukan informasi bahwa Putusan Penundaan dikabulkan, sidang Jawaban Gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang lagi," jelas Fajar.
Narasi mengenai Anwar menjadi Ketua MK lagi beredar di sejumlah kalangan, seperti pengamat hukum hingga pegiat pemilu.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengaku turut menerima narasi tersebut dari WhatsApp.
"Kalau yang saya terima bukan hanya WA pengamat hukum, tapi juga WA pegiat pemilu dan komunitas hukum tata negara," kata Titi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/2).
Titi mengatakan perkara Anwar masih berproses di PTUN dan belum ada putusan.
Menurut Titi, publik perlu lebih bijaksana merespons informasi yang beredar agar tidak mudah menimbulkan spekulasi dan provokasi.
"Penting untuk memeriksa dan memvalidasi informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Namun saya sepakat, bahwa publik perlu untuk mengawal perkara ini," jelasnya.
Berdasarkan laman SIPP PTUN Jakarta, perkembangan terakhir pada perkara ini adalah majelis hakim PTUN mengeluarkan putusan sela pada 31 Januari 2024.
"Mengadili: Menolak Permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan Pemohon Intervensi II atas nama Pergerakan Advokat Nusantara (PAREKAT NUSANTARA) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Membebankan biaya dari Putusan Sela ini akan diperhitungkan bersama-sama dengan Putusan Akhir," bunyi putusan sela hakim, dikutip Kamis (15/2).
Adapun jadwal sidang selanjutnya diagendakan pada 21 Februari 2024 pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang berupa jawaban dari tergugat.
(pop/pmg)