Presiden Joko Widodo tak ambil pusing merespon sikap calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, yang menyuarakan hak angket digunakan DPR RI untuk memprotes pelaksanaan Pemilu 2024 yang diduga memuat kecurangan.
Jokowi merespon hal tersebut dalam sesi doorstop usai menghadiri acara perayaan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta Utara, Selasa sore (20/2).
Jokowi tidak panjang lebar menanggapi ajakan Ganjar mengenai penggunaan hak angket kepada partai-partai politik (parpol) yang duduk di parlemen.
Meskipun, hal itu disampaikan Ganjar agar diamini parpol-parpol koalisi pendukungnya di Pilpres 2004 yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta partai koalisi pengusung capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yaitu Partai Nasdem, PKB dan PKS.
Menurut Jokowi, ajakan Ganjar kepada parpol-parpol tersebut agar menggunakan hak angket adalah suatu hal yang wajar, bahkan suatu yang sah dan diatur dalam undang-undang dan konstitusi.
"Ya itu hak demokrasi. Enggak apa-apa kan?" demikian Jokowi merespon.
Hak Angket merupakan kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.