Jakarta, Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta kepada pihak tergugat tidak perlu khawatir terhadap rencana hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang akan diajukan di DPR jika tidak merasa bersalah.
"Jalani saja tidak usah khawatir. Kalau memang tidak ada apa-apa bisa jadi klarifikasi, kecuali ada apa-apa, tentu takut jadinya," kata JK dalam keterangan resminya, Sabtu (24/2).
Sebaliknya, JK mengungkapkan apabila pihak tergugat merasa khawatir justru menjadi indikasi adanya kecurangan pada Pilpres 2024. Menurut JK, hak angket baik untuk pihak penggugat dan tergugat.
Ia menilai hak angket dapat menjadi momen bagi pihak tergugat untuk melakukan klarifikasi terhadap kecurigaan kecurangan pemilu baru-baru ini. Kemudian dari sisi penggugat, lanjutnya, dapat menghilangkan kecurigaan yang selama ini muncul.
"Tentunya hak angket itu baik bagi kedua belah pihak, karena sekarang banyak isu karena sekarang ini banyak isu bahwa ini ada masalah. Jadi kalau ada angket kalau memang tidak ada soal, itu bagus sehingga menghilangkan kecurigaan," ujar JK.
Isu hak angket baru-baru ini bergulir lantaran rencananya akan diajukan oleh partai koalisi pendukung Capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar-Pranowo-Mahfud MD.
Pengajuan hak angket tersebut bertujuan untuk menyikapi menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Meski begitu, parpol-parpol koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka enggan untuk mengajukan hak angket. Kepastian ini datang melalui Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto yang memastikan koalisinya menolak penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024.
Koalisi Prabowo-Gibran yang ada di parlemen di antaranya Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN.
"Ya kalau hak angket kan hak politisi DPR. Tapi Partai Golkar dan [partai] koalisinya itu pasti akan menolak," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/2).
Sementara itu, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai usulan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo untuk menggulirkan hak angket di DPR mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024 tak diperlukan.
"Ya tentu saja ini kan karena baru wacana, jadi kita baru akan menyampaikan ini ke depan. Tapi saya kira bagi kami itu sesuatu yang tidak perlu untuk diajukan hak angket," kata Muzani di Sriwijaya 16, Jakarta Selatan, Selasa (20/2) malam.
(bac)