Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 secara berjenjang harus dilakukan secara terbuka untuk umum. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, rekapitulasi yang dilakukan secara tertutup, akan dinyatakan tidak sah.
"Teman-teman caleg yang tidak punya saksi katanya, bisa melihat dari luar, yang namanya tempat rekapitulasi itu harus terbuka, jangan sampai tertutup. Gordennya ditutup, itu tidak boleh. Kalau tertutup, hitung ulang," kata Bagja pada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024).
Ia menjelaskan, nantinya penetapan suara hasil pemilu dilakukan secara berjenjang mulai dari rapat pleno terbuka oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK), lalu KPU kabupaten/kota, kemudian KPU provinsi, dan terakhir KPU pusat.
Ia mengingatkan agar jajaran pengawas di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga desa terus mengawasi jalannya rekapitulasi manual di setiap tingkatan.
"Jadi kami berharap teman-teman PPK dan lain-lain bisa melakukannya (rekapitulasi secara terbuka),"imbuhnya.
Diketahui rekapitulasi perhitungan suara mencatat hasil penghitungan perolehan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai dari wilayah desa/kelurahan, kemudian kecamatan hingga kabupaten/kota dengan dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
(bel/jbr)