Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Almas Gugat Rp 500 Miliar, Denny Indrayana Melawan Balik


Jakarta - Mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru Re A, menggugat Denny Indrayana untuk membayar Rp 500 miliar terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Denny Indrayana mengatakan dirinya akan menggugat balik Almas.

"Sejak beberapa hari lalu, seorang sahabat menginfokan bahwa Almas Tsaqibbiru akan menggugat saya. Info itu didapatkan sang rekan bukan dari Almas, tapi ayahnya, Bonyamin Saiman," kata Denny dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/2/2024).

Denny mengaku telah mendapatkan salinan gugatan dan panggilan untuk sidang. Gugatan ini disebut dimasukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

"Hari ini, saya mendapatkan salinan gugatannya dan panggilan untuk bersidang di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024," tuturnya.

Denny menyebut akan menghadapi dan melakukan perlawanan dengan menggugat balik Almas. Sebab menurutnya, sejak awal banyak pihak yang menyoal permohonan Almas terkait pencalonan cawapres ke MK.

"Atas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, tentu akan saya hadapi, dan melakukan gugatan balik. Sedari awal memang saya, dan sebenarnya banyak pihak, menyoal permohonan Almas yang menjadi pintu masuk Gibran Jokowi menjadi cawapres," ujarnya.

Disebutkan dalam permohonannya, Almas mempermasalahkan ucapan Denny dalam beberapa kesempatan mengenai putusan syarat usia capres-cawapres di MK. Salah satunya terkait pernyataan indikasi adanya kejahatan yang terorganisir.

"Dengan membaca permohonan Almas, Putusan 90, Putusan MKMK, pemberitaan media massa termasuk investigas Majalah Tempo, mengindikasikan bukan hanya ada pelanggaran etika berat yang dilakukan Paman Anwar Usman dalam skandal Mahkamah Keluarga-Gate, namun juga indikasi adanya kejahatan yang terorganisir. Jika pandangan saya itu digugat hingga Rp 500 miliar, bukan saja gugatan ini absurd dan lucu, tetapi juga modus pembungkaman atas kebebasan berpendapat," ujar Denny.

"Saya akan menghadapi gugatan tersebut dengan perlawanan terbaik dan gugatan balik, sebagai upaya menegakkan lagi etika dan negara hukum, yang telah diobrak-abrik oleh permohonan Almas dan Putusan 90 Mahkamah Keluarga Jokowi," sambungnya.

Diketahui, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor: 4/Pdt.G/2024 PN Bjb. Berikut petitum gugatan Almas terhadap Denny Indrayana:

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Perbuatan Tergugat dengan yang menyatakan melalui Media Online. Perbuatan Tergugat diatas yang menyatakan Penggugat bagian dari kejahatan terorganisir dan terencana adalah tuduhan tidak berdasar, berniat jahat untuk memalukan dan mencemarkan nama baik Penggugat yang merugikan Penggugat secara materiil dan immaterial maka atas Pernyataan Tergugat tersebut tidak pernah menyertakan data, fakta ataupun bukti atas pernyataan yang menjadi tuduhan, tidak ada dasar hukum dan atau dasar Putusan Hukum yang berkekuatan hukum tetap atas Pernyataan yang menjadi tuduhan adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan akibat perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan Tergugat kepada Penggugat mengakibatkan Penggugat mengalami Kerugian Penggugat secara Materiil adalah membayar Jasa lawyer Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diperoleh dengan cara berhutang dari orang tuanya Penggugat dan Kerugian Immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah);

4. Menghukum akibat perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan Tergugat kepada Penggugat mengakibatkan Penggugat mengalami Kerugian Penggugat secara Materiil adalah membayar Jasa lawyer Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diperoleh dengan cara berhutang dari orang tuanya Penggugat dan Kerugian Immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah);

5. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan pernyataan permintaan maaf dan mencabut Pernyataannya diatas kepada Penggugat melalui lima (5) media arus utama skala Nasional secara terbuka.

6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum berupa uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan pembayaran Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan seketika hingga Tergugat membayar seluruh kerugian Penggugat.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara.

SUBSIDAIR

Namun bila Majelis berpendapat lain, dengan ini Penggugat mohonkan untuk putusan yang seadil - adilnya (et aeque et bono).

(dwia/dhn)


 Sumber berita / artikel asli : detiknews

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2024 - Muslimtrend.com | All Right Reserved